Banten, Sigap88news.com – Berdirinya bangunan baru di depan Rumah Dinas (Rumdin) dokter Puskesmas Malingping Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menuai sorotan dari kalangan aktivis Lebak.

Pendirian bangunan di lahan fasilitas Umum (Fasum) tersebut mengundang kecemburuan masyarakat dan dinilai ada kesewenang-wenangan pejabat yang mengijinkan untuk pendirian bangunan itu.
“Berdirinya bangunan tersebut memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat dan akan menimbulkan cemburu sosial buat masyarakat yang lain,” kata Agus Rusmana salah satu Aktivis wilayah selatan Lebak, kepada media, Rabu (16/04/2025).

Menurutnya, dengan berdirinya bangunan itu banyak pihak yang bertanya-tanya siapa yang memberikan ijin sehingga lahan fasum tersebut bisa digunakan untuk mendirikan sebuah bangunan pribadi,” lanjut Agus.
Agus berharap pihak terkait yang memberikan ijin di lahan halaman Rumdin Dokter Puskesmas Malingping itu agar lebih bijak sehingga tidak mengundang polemik.
“Saya berharap pihak terkait yang memberikan ijin agar bisa lebih bijak dalam memberikan keputusan jangan sampai menciderai masyarakat yang lain, dan saya sepakat kalau bangunan tersebut dibongkar kembali,” tegasnya.
Terpisah, Camat Malingping Dadan Rusman Wardana saat dikonfirmasi menyampaikan bangunan tersebut milik salah satu pengusaha UMKM berinisial (J).
“Bangunan Itu milik atas nama Saudara Ja’far yang punya RB UMKM suka buat kue itu,” ucap Dadan.
Mengenai perijinan penggunaan fasum tersebut kata Dadan ijinnya bukan dari kecamatan karena lahannya milik Dinas Kesehatan.
“Tidak ke pihak kecamatan izinnya, tapi ke Dinas Kesehatan, karena asetnya punya Dinas Kesehatan. Itu kan rumah dinas dokter,” tuturnya.
Pantauan media, bangunan rumah dinas dokter Puskesmas yang halamannya sedang didirikan bangunan tersebut nampak kosong dan tidak terawat. (AR_red)