Polres Bojonegoro Dalam Operasi Pekat Semeru 2025 Ungkap 131 Kasus

Moh Yusuf
171 Views
2 Min Read

Bojonegoro, sigap88news.com – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 131 kasus kejahatan dalam Operasi Pekat Semeru 2025.

Operasi yang berlangsung selama 12 hari (26 Februari – 9 Maret) menyasar berbagai kejahatan, termasuk narkoba, judi, prostitusi, dan miras.

Sebanyak 25 tersangka tindak pidana dan 114 pelaku pelanggaran ringan diamankan, bersama barang bukti yang cukup signifikan.

Polres Bojonegoro berharap keberhasilan ini menciptakan situasi aman dan kondusif selama Ramadan dan Operasi Ketupat 2025.

Hal tersebut di sampaikan oleh, Wakapolres Bojonegoro, Kombes Pol. Yoyok Dwi Purnomo, S.T., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang di helat di halaman polres Bojonegoro. pada (20/03/2025) pagi.

Dari 131 kasus tersebut, terungkap 25 tersangka tindak pidana dan 114 pelaku pelanggaran tindak pidana ringan.

” Rinciannya adalah: dua kasus prostitusi (dua tersangka), tujuh kasus judi konvensional (15 tersangka), satu kasus judi online (satu tersangka), tujuh kasus narkoba (tujuh tersangka), dan 11 kasus minuman keras (114 tersangka) ” ujar Kombes Pol. Yoyok

lanjut Kombes Pol. Yoyok Barang bukti yang diamankan petugas meliputi uang tunai Rp 1.612.000, dua alat kontrasepsi, dua handphone, tiga set kartu remi, satu kartu domino, satu handphone, satu lembar rekapan angka togel, satu bolpoin, tiga mata dadu, satu tempurung dadu, satu lepek (bantalan dadu), satu lembar bukti transaksi judi dadu, satu handphone Samsung, 38,94 gram sabu-sabu, uang tunai Rp 500.000, satu sepeda motor, 64 butir pil dobel L, satu bungkus rokok, lima handphone, satu kantong kain biru, satu tas kecil hitam-merah, 480 liter anggur, 123 liter arak, dan 324,5 liter tuak.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Bojonegoro menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat atas dukungannya.

Ia berharap keberhasilan Operasi Pekat Semeru 2025 dapat menciptakan situasi yang kondusif selama bulan Ramadan dan menjelang Operasi Ketupat 2025, meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.(Tris)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *