Dindik Lebak Larang Sekolah Adakan Study Tour dan Sejenis

Moh Yusuf
185 Views
2 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melarang kegiatan study tour atau kunjungan belajar di luar sekolah.

Kebijakan baru yang disampaikan melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak itu untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para siswa, mengingat meningkatnya kekhawatiran terkait penyebaran penyakit serta cuaca yang tidak menentu.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dindik Lebak Nomor 800/96 Dindik/Kab./V/2024 tentang Kegiatan yang Bersifat Konvensional pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Lebak.

Kepala Dindik Kabupaten Lebak, Hari Setiono, Ahad (02/03/2025) menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan respon terhadap perhatian Pemerintah Provinsi Banten yang juga melarang kegiatan study tour sekolah ke luar wilayah Banten.

“Menyikapi fenomena atau kebiasaan di satuan pendidikan terkait kegiatan perpisahan, wisuda purnasiswa, karya wisata, study tour, dan kegiatan konvensional lainnya, kami memutuskan untuk melarang kegiatan tersebut,” kata Hari.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh sekolah dibawah naungan Dindik Lebak diminta untuk tidak menyelenggarakan kegiatan study tour atau kegiatan sejenis.

Dindik Lebak juga melarang sekolah mengadakan kegiatan jika memberatkan siswa maupun orangtua siswa.

“Seluruh satuan pendidikan (PAUD, SD, dan SMP) tidak menjadikan kegiatan perpisahan, wisuda purnasiswa, atau kegiatan serupa sebagai acara wajib, serta pelaksanaannya tidak boleh memberatkan orangtua. Kegiatan tersebut juga tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah,” tutur Hari.

“Selain itu, seluruh satuan pendidikan juga tidak dibolehkan menjadi koordinator tabungan siswa atau bentuk lainnya yang serupa. Para kepala satuan pendidikan diharapkan memastikan lingkungan sekolah tetap aman, kondusif, dan menyenangkan bagi para siswa,” tambahnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh sebagian orangtua siswa, yang menilai langkah ini penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kebijakan larangan ini sangat positif, terutama karena tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Misalnya, larangan terhadap kegiatan yang berisiko atau berpotensi merugikan,” ungkap Lina, warga Rangkasbitung.

Lina berharap, larangan itu akan memberikan dampak positif bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Lebak.

“Kami mendukung kebijakan ini karena diyakini dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
(AR_red)***

TAGGED: , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *