Izin Jaringan Fiber Optik di Ruas Jalan Nasional Malingping – Bayah Dipertanyakan

Moh Yusuf
153 Views
3 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Instalasi jaringan kabel fiber optik yang diselenggarakan di ruas jalan nasional III Malingping – Bayah, yang diduga milik PT Awinet Global Mandiri dan PT Sibertech Indonesia kembali menuai pertanyaan ikhwal Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dari Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Dikatakan Deden Haditiya, berdasarkan hasil penelusuran dari sejumlah wilayah, keberadaan layanan ISP ini hingga ke pelosok desa ditemukan menggunakan ruang jalan nasional, jalan provinsi, dan kabupaten.

Ruas jalan nasional Malingping – Bayah, tutur Deden, dapat dipastikan menjadi salah satu ruas jalan paling padat dari lalu lintas kabel optik milik beberapa perusahaan ISP.

Kemudian di ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, yakni ruas jalan Banjarsari – Malingping, keberadaan kabel jaringan fiber optik perusahaan tersebut juga diduga melewati ruang jalan itu.

Untuk membuktikan adanya izin pemanfaatan ruang milik jalan ini patut dipertanyakan agar pihak eksekutif dan yudikatif di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dapat melakukan tindakan hukum yang jelas.

“Kita selaku masyarakat punya hak untuk mempertanyakan hal itu, karena jalan adalah ruang publik dan ruang jalan memiliki fungsi sosial dan estetika, sehingga ketika semrawutnya ruang jalan oleh kabel optik milik perusahaan telekomunikasi tak berizin ini kita laporan untuk ditertibkan,” kata Deden, Sabtu (01/02/2025).

Deden mengungkapkan, dirinya mempertanyakan hal tersebut lewat media massa, lantaran pertanyaannya yang disampaikan ke Call Center Perusahaan dan diarahkan ke beberapa orang direksi perusahaan tersebut tidak mendapatkan jawaban berupa dokumen yang dibutuhkan.

“Yang kita pertanyakan bukan izin ISP nya ya! Tapi izin penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasinya dan Izin Pemanfaatan Ruang Jalan dari Dinas atau kementerian yang berwenang di ruas jalan nasional Bayah – Malingping – Binuangeun dan jalan provinsi ruas kalan Saketi – Banjarsari – Malingping,” terang Deden Haditiya.

Ditambahkan Deden, jika dua perusahaan ini tidak bisa menjawab bukti perizinan yang kami maksud tandas Deden, maka sudah selayaknya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan proses hukum atas pelanggaran UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, sebagaimana disebutkan dalam salah satu pasalnya yang berbunyi: “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”. (AR_red)

TAGGED: , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *