Deden Haditiya: Instalasi Kabel Optik Tanpa Izin Di Ruang Jalan Berpotensi Pidana

Moh Yusuf
68 Views
4 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Semrawut Instalasi Jaringan Kabel Optik milik perusahaan telekomunikasi di wilayah selatan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terus menjadi sorotan aktifis dan pemerhati, di duga kuat tidak berizin dan tidak memberikan kontribusi terhadap retribusi daerah.

Selain semerawut tak beraturan tak jarang pengendara mengalami kecelakaan akibat terjerat kabel optik yang memotong lintasan jalan menjuntai turun ke bawah.

Aktifis di Lebak, Deden Haditiya mendesak pihak yang berkompeten agar segera membenahi disertai regulasi pengaturannya.

“Instalasi atau penyelenggaraan kabel fiber optik tanpa izin dan tertib retribusi daerah milik perusahaan telekomunikasi berpotensi menimbulkan konsekwensi hukum pidana jika tidak berizin dan mengantongi Persetujuan Pemanfaatan Ruang Jalan dari Pemerintah Daerah,” kata Deden kepada wartawan, Kamis (27/02/2025).

Berdasarkan kajian lapangannya Deden mengaku dirinya menemukan banyak instalasi kabel optik yang terpasang di ruas jalan oleh perusahaan yang hanya mengantongi izin Internet Servis Provider (ISP) dengan Nomor KBLI 61921 saja. Sementara Ruang Lingkup ISP tersebut hanya seputar transaksi perdagangan layanan bandwith internet.

“Penyelenggaraan jaringan kabel fiber optik saat dibentangkan di ruang jalan raya baik itu kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten harus mendapat persetujuan lebih lanjut dari kepala daerah dan membayar retribusi daerah tergantung dari Perda yang ditetapkan oleh kepala daerah. Kemudian, jenis perizinannya pun berbeda, yaitu KBLI 61100 dalam Nomor Induk Berusahanya sebagaimana PP 5 tahun 2021 tentang perizinan Usaha Berbasis Resiko,” terang Deden.

Kajian Dalam Aspek Hukum Pidana Telekomunikasi.

“Ada potensi konsekwensi pidana dalam Polemik ini, berdasarkan UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dalam pasal 11 ayat 1, yang mana penjelasan dalam ayat 1 dijabarkan dalam pasal 7, ayat 1, point a, b, c,” ungkap Deden.

“Jadi dalam pasal ini, tidak hanya aktivitas jual kembali Bandwith Internet yang tidak mengantongi izin ISP yang bisa dijerat pidana, sekaligus aktivitas penyelenggaraan jaringan kabel telekomunikasi tanpa izin oleh perusahaan ISP juga dapat dijerat pidana pasal ini,” tandasnya.

Dalam kontek penyelenggaraan telekomunikasi lanjut Deden, ada 3 unsur perizinan yang harus dipenuhi dalam pasal 7 ayat 1 point a,b,c, dan dalam point a, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang mana harus mendapat persetujuan dari menteri atau memiliki izin usaha.

“Kemudian dalam pasal 12 ayat (3) lebih jelas bahwa pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Dengan demikian jika dilihat dari aspek konsekwensinya, bagi perusahaan Provider Internet (ISP) yang melakukan usaha Jual Kembali Bandwith Internet namun sekaligus Menyelenggarakan Pemasangan Jaringan Kabel Fiber Optik di ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten tanpa mendapatkan persetujuan izin dari pejabat jalan dan pemerintah daerah dapat dipidana dan dituntut oleh penyidik Kepolisian, dan Kejaksaan Tindak Pidana Tertentu.

Kajian Dalam Aspek Retribusi Pendapatan Daerah atas Pemanfaatan Ruang Milik Jalan.

Menurut pengamatan Deden, dalam Peraturan Gubernur Banten nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan tarif retribusi pemakaian bahu jalan untuk pemasangan pipa/kabel/fiber optik didalam utilitas adalah Rp 25.000 per meter setiap tahun. Sehingga bisa dibayangkan jika ratusan kilometer bahu jalan di ruas jalan yang menjadi kewenangan milik pemerintah provinsi digunakan untuk Instalasi Jaringan Kabel Fiber Optik, Pemerintah Provinsi Banten per tahun bisa mendapatkan puluhan milyar rupiah dari retribusi ini.

“Sehingga kami menganggap pentingnya penegakan hukum telekomunikasi dan pengejaran terhadap wajib pajak dan retribusi daerah bagi perusahaan yang memakai ruang atau bahu jalan. Sehingga Pemerintah Provinsi Banten diharapkan dapat menarik pendapatan daerah dibidang usaha telekomunikasi ini baik swasta maupun BUMN Telekomunikasi,” pungkas Deden. (AR_red)

TAGGED: , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *