Ada Surat Disinyalir Arahkan Kades se-Kabupaten Serang Ikuti Tawaran Vendor Pengadaan Website Desa

Moh Yusuf
3.2k Views
5 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Kasus dugaan adanya korupsi dan praktek monopoli vendor pembuatan website desa se-Kabupaten Serang, ternyata bermula dari adanya Surat Penawaran yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.

Surat dengan Perihal Penawaran Pembuatan Website Desa tersebut bernomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023, ditandatangani oleh Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.

Dalam surat itu DPMD meminta kepada para Camat se-Kabupaten Serang agar menyampaikan kepada kepala desa yang belum memiliki website, agar dibuatkan website desa melalui kerja sama dengan vendor dari PT Wahana Semesta Multimedia.

Disebutkan, pembuatan website desa bertujuan untuk digitalisasi pelayanan dan bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut kerja sama pembuatan, pengembangan tahun 2021 dan 2022 serta maintenance website, bagi desa yang belum memiliki website desa, PT Wahana Semesta Multimedia menawarkan untuk pembuatan, pengembangan jaringan serta maintenance website desa Tahun 2023,” tulis isi surat tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut di mohon kepada Camat untuk menyampaikan kepada para kepala desa sebagamana penawaran dari PT Wahana Semester Multimedia terlampir,” lanjut bunyi surat.

Surat DPMD tersebut juga melampirkan surat dari PT Wahana Semesta Multimedia bernomor 0005/DIR/WSMB/A/2023, tertanggal 30 Januari 2023, dengan perihal Fasilitasi Terkait Penganggaran Webdesa Tahun 2023.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur PT Wahana Semesta Multimedia, Mashudi, yang meminta fasilitasi anggaran website desa itu ditujukan kepada Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.

“Sehubungan dengan kerjasama pembuatan dan pengembangan jaringan (Website Desa) pada tahun 2021 dan 2022, dengan ini kami menyampaikan permohonan fasilitasi ke desa terkait penganggaran pembuatan, pengembangan serta maintenance webdesa tahun 2023,” tulis surat yang ditandatangani Mashudi.

Dalam lampiran surat PT Wahana Semesta Multimedia, dituangkan rincian anggaran biaya (RAB) program website desa yang nilainya lebih dari Rp 97 Juta.

Program pembuatan dan pengembangan website desa ini dilakukan dalam dua tahap plus ditambah maintenance dan sewa hosting. Yaitu tahap pertama menelan biaya Rp 37.055.000, sedangkan tahap dua senilai Rp 55.000.000. Sedangkan biaya maintenance dan hosting Rp 5 Juta per tahun.

Harga atau RAB website desa yang hampir mencapai Rp 100 juta itu, nantinya dibayarkan oleh masing-masing desa kepada PT Wahana Semesta Multimedia.

Masih dalam lampiran, PT Wahana Semesta Multimedia juga menyertakan nama-nama desa yang sudah mengikuti tahap 1 pembuatan webdesa pada tahun 2021 sebanyak 99 desa, kemudian di tahun 2022 sebanyak 51 desa.

Lalu desa yang sudah mengikuti tahap 2 pengembangan web desa tahun 2022 sebanyak 47 desa. Dari data itu, disebutkan ada sebanyak 176 desa yang belum mengikuti program pembuatan website desa.

Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Serang Fitra menyoroti program website desa tersebut, yang menduga ada kongkalikong antara pejabat DPMD Kabupaten Serang dengan PT Wahana Semesta Multimedia.

Menurut Fitra, setiap desa di Kabupaten Serang diduga mendapatkan arahan mengalokasikan anggaran hingga mencapai sebesar Rp 97 juta untuk program website desa sejak tahun 2021 hingga 2024.

“Sebagaimana bukti surat DPMD dan dari perusahaan PT Wahana Semesta Multimedia yang kita ketahui, total anggaran yang harus dikeluarkan selama dua tahun mencapai Rp 92 juta per desa. Belum lagi untuk maintenance harganya tambah lagi Rp 5 juta, dan itu dibayarkan oleh dana desa,” ungkap Fitra.

Namun, meski anggaran sebesar itu sudah dikucurkan, program website desa ini dinilai tidak berjalan optimal dan tidak memberikan manfaat nyata bagi pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat.

“Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang yang mempromosikan hanya satu vendor perusahaan yaitu PT Wahana Semesta Multimedia, jelas ini mencurigakan,” ujar Fitra.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, Fitra juga menemukan banyak website desa tidak berfungsi untuk pelayanan publik.

“Harganya sebesar itu, tidak ada pendampingan teknis, sehingga perangkat desa kesulitan dalam mengelola website,” tegasnya.

Fitra juga mengungkap data dari total 326 desa di Kabupaten Serang, hanya 39 desa atau 11,7 persen yang memiliki sistem informasi desa yang aktif. Ketiadaan evaluasi program ini menyebabkan pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi desa-desa.

Berita Terkait :

Website Desa Tidak Aktif Anggaran Tetap Tersedia, PII Kota Serang Sebut Ada Kongkalikong ☞ https://wp.me/p9hjXO-tJd

Lebih jauh, Fitra menduga PT Wahana Semesta Multimedia yang menjadi vendor pembuatan website desa ini bukanlah perusahaan yang profesional dan tidak memiliki kualifikasi di bidang Teknologi Internet.

Diketahui juga, Inspektorat Kabupaten Serang disebut telah menyelidiki program ini sejak 2022-2023, tetapi hingga kini belum ada hasil temuan yang diumumkan kepada publik.

“Kami juga menduga adanya kongkalikong antara Inspektorat dengan pejabat DPMD dan pihak terkait lainnya untuk menutupi kasus ini,” pungkasnya. (Red)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *