Banten, Sigap88news.com – Koordinator Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) Haes Rumbaka menyayangkan terjadi dugaan Pungutan Liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di beberapa desa di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
![](https://www.sigap88news.com/wp-content/uploads/2024/01/9065b3ec-f978-4950-ac9a-c045bf7649bf-scaled.jpeg)
Haes menyebutkan, dua desa yang terindikasi terjadi pungli PTSL kepada masyarakat, di antaranya Desa Mekarsari Sari, Kecamatan Cihara dan Desa Cimandiri Kecamatan, Panggarangan.
“Itu baru dua desa di kecamatan berbeda terjadi dugaan pungli PTSL, kami akan terus menggali dan memastikan agar di desa lain yang menerima program tersebut tidak terjadi pungli,” ungkap Haes, Kamis (06/02/2025).
![](https://www.sigap88news.com/wp-content/uploads/2024/01/346ff1e0-0594-46a3-ae18-2272e2d2be07.jpeg)
Koordinator AMBAS menyebutkan nilai dugaan Pungli PTSL yang terjadi di Desa Mekarsari dan Desa Cimandiri.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, masyarakat Desa Cimandiri dibebankan sebesar Rp 350 ribu untuk menebus satu sertifikat, dan masyarakat Desa Mekarsari sebesar Rp 300 ribu,” tuturnya.
Menurut pria lulusan Sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Mathla’ul Anwar Banten ini bahwa pembayaran lebih yang dibebankan oleh panitia PTSL sudah melanggar regulasi.
Karena kata dia, pemerintah sudah menginstruksikan agar biaya pembuatan PTSL hanya boleh Rp 150 ribu.
“SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya yang boleh dipungut kepada masyarakat yakni Rp 150 ribu. Apabila terjadi pembayaran melebihi ketentuan tersebut maka bisa dikategorikan bahwa itu tindakan pungli,” tandas Haes.
Oleh karenanya, Haes meminta hal ini mendapat perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak sejumlah oknum yang diduga melakukan Pungli PTSL.
“Apapun dalihnya panitia PTSL di dua desa tersebut sudah menyalahi aturan dengan meminta biaya pendaftaran PTSL melebihi ketentuan. Maka kami meminta aparat kepolisian atau kejaksaan segera bertindak tegas,” tandas Haes.
Pihaknya mengancam bakal melakukan aksi unjuk rasa di dua instansi penegakan hukum tersebut apabila tidak segera melakukan langkah konkrit, dalam hal ini memberantas tindakan yang menyalahi aturan.
“Informasi dugaan pungli PTSL ini sudah viral di media massa, seharusnya itu sudah menjadi dasar laporan informasi bagi aparat melakukan pemanggilan terhadap pelaku yang melakukan pungli,” ucapnya.
Haes mengaku apa yang dilakukan pihaknya untuk membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan perbuatan korupsi oleh aparat pemerintah dan terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Sebagai support terhadap instansi penegakan hukum, maka dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Polres Lebak dan di Kejaksaan Negeri Lebak,” tegasnya.
Jauh sebelumnya diberitakan, AMBAS mengaku pihaknya telah memegang bukti awal terkait dugaan pelanggaran program PTSL di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak
“Kami akan segera melengkapi berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Lebak terkait lima desa yang kami sinyalir melakukan pungutan di atas ketentuan,” kata Haes, Senin (18/11/2024).
Berita Terkait :
Pegang Bukti Awal, AMBAS Akan Laporkan 5 Desa Terkait Dugaan Pelanggaran Program PTSL di Lebak ā https://wp.me/p9hjXO-tgX
(AR_red)