Banten, Sigap88news.com – Sekretaris Komisi I DPRD Lebak, Juned, SH soroti terkait rapat pembahasan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKKPR) PT Malingping Indah Internasional (PT MII) yang tidak melibatkan kehadiran Komisi I DPRD Lebak. Rapat tersebut bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Plaza Lebak, pada Jum’at (24/01/2025).
Dalam surat undangan yang ditandatangani Sekda Lebak, Budi Santoso, dengan surat Nomor B.500.16.7.2/11-Ekbang/I/2025 Tanggal 23 Januari 2025, mengundang 20 unsur OPD dan 1 orang tokoh masyarakat sebagai perwakilan warga. Rapat tersebut membahas permohonan PT MII atas rencana penggunaan lahan seluas 119,5 hektar di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, untuk kegiatan budidaya tambak udang.
“Rencana kegiatan PT MII dalam tahap pengkajian Komisi I DPRD Lebak sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lebak pada Kamis 28 November 2024 lalu. Dalam RDP hadir sekitar 56 orang petani, perwakilan PT MII, unsur pejabat Kantor ATR/BPN Lebak, Camat Wanasalam dan Pemdes Sukatani serta pihak terkait,” kata Juned politisi PKB, Sabtu (25/01/2025) sore.
“Komisi I DPRD Lebak perlu mengetahui secara jelas atas rencana pemanfaatan lahan seluas 119,5 hektar yang diajukan PT MII, karena di Blok Tenjolaya terdapat persoalan tanah garapan warga sebagai mata pencaharian yang sudah digarap sejak tahun 1970-an,” tegas Juned.
Dalam RDP pada akhir November 2024 lalu, mengemuka bahwa lahan seluas 119,5 hektar sebelumnya telah terbit Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1 Tanggal 21 Januari 1994, Luas 119,5 hektar, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1498/HGB/BPN/1993 Tanggal 21 Desember 1993 atas nama PT Malingping Indah Internasional (PT MII).
SHGB tersebut masa berlakunya sudah habis pada Januari 2024.
Namun, sejak terbitnya SHGB PT MII tidak melakukan kegiatan sesuai izin, yaitu untuk Pariwisata. Sementara, masyarakat setempat telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1970-an sebagai lahan pertanian yang merupakan sumber mata pencaharian keluarga.
Konflik muncul ketika pada akhir tahun 2023, PT MII mulai membangun empat villa di Blok Tenjolaya. Sejak itulah para petani mulai terusik.
“Pada saat RDP kuasa hukum PT MII, Jimmy Siregar, SH menyampaikan bahwa PT MII akan mengajukan permohonan perpanjangan atas lahan tersebut dan berubah menjadi permohonan Hak Guna Usaha (HGU) untuk pengembangan ketahanan pangan. Tapi, dalam undangan rapat pembahasan PPKKPR pada Jum’at 24 Januari 2025 berubah menjadi Budidaya Tambak Udang,” terang Juned.
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, sepekan kemudian setelah RDP melakukan peninjauan ke lokasi di Blok Tenjolaya dan melakukan audiensi dengan para petani penggarap. (AR_red)