Tragedi Pengeroyokan di Ketapang Jadi Eksepsi Kuasa Hukum JIMAD di MK

Moh Yusuf
546 Views
3 Min Read

Sampang, sigap88news.com – Tragedi pengeroyokan terhadap calon saksi pasangan calon JIMAD SAKTEH yang terjadi pada 17 November 2024 di Ketapang Laok menjadi bahan bantahan kuasa hukum JIMAD SAKTEH di persidangan mahkamah konstitusi (MK).

Dalam kesempatan itu kuasa hukum pihak terkait H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfud (JIMAD SAKTEH) Muhammad Soleh membantah tuduhan atau dalil yang diajukan pemohon yakni pasangan nomor urut 01 Ra Mamak dan H Abdullah Hidayat (MANDAT) yang menganggap pihak terkait ini dalam pilkada Sampang dituduh menggunakan taktik terstruktur sistematis dan masif (TSM).

Pria yang akrab disapa cak Soleh itu mengatakan pihak pemohon menggunakan TSM sebagai tuduhan kepada pihak terkait karena selisih perolehan suara sudah tidak bisa dijadikan pintu masuk untuk dilanjutkan dalam persidangan di MK.

“Selisih Kalau di persentase 6,9%, tetapi pasangan 01 sebagai pemohon mencoba menggunakan TSM sebagai pintu masuk agar persidangan bisa dilanjut kepada pembuktian,”ujar cak Soleh Jum’at (17/1/2025).

Padahal pihak terkait sendiri mempunyai bukti bahwa PJ Bupati Sampang pun merupakan usulan dari partai pengusung pihak 01 atau pemohon. Namun mereka membuat narasi yang dituduh TSM malah Paslon 02 atau pihak terkait.

“Padahal yang mulia, kita punya bukti bahwa PJ Bupati pun itu usulan dari partai pengusung dari pihak 01 atau pemohon, tetapi yang dituduhkan terstruktur itu malah kami,”terangnya.

Didampingi Jakfar Sodiq, cak Soleh menegaskan pada tanggal 27 November 2024 kemarin ada tragedi pengeroyokan terhadap salah satu calon sanksi Paslon pihak terkait atau paslon 02 saat hendak silaturahim ke salah satu Kyai di Ketapang.

Yang mana paslon Bupati pihak terkait ini dihandang oleh pendukung paslon pemohon yang menyebabkan calon saksi pasangan JIMAD tersebut meninggal akibat di keroyok. Hal itu menjadi salah satu bahan bantahan dari kuasa hukum JIMAD SAKTEH.

” Yang kedua yang mulia, tanggal 17 November ini terdapat kejadian dan ini bukan lagi kejadian khusus, di mana Pasangan calon Bupati pihak terkait ini saat berada di Kecamatan Ketapang waktu itu hendak silaturahim ke salah satu Kyai, ternyata dihadang oleh pendukung paslon pemohon (MANDAT), Untungnya calon Bupati kita selamat tetapi salah satu calon saksi dari pihak terkait ini meninggal karena dikeroyok oleh pendukung pemohon,”tegas cak Soleh. (Ari)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *