Banten, Sigap88news.com – Dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2024 di Desa Siturgen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, memicu amarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Bantuan yang menjadi hak puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut hingga kini belum juga disalurkan.
Menurut informasi yang dihimpun, dana BLT DD yang seharusnya dibagikan kepada masyarakat diduga disalahgunakan oleh oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Situregen untuk kepentingan lain.
Beberapa kali tim media menghubungi Kepala Desa Situregen baik ke kantornya maupun mengunjungi rumahnya untuk meminta klarifikasi langsung, namun tidak membuahkan hasil.
Setelah dugaan kasus ini mencuat dalam pemberitaan, Kepala Desa Situregen, Abdul Muhyi secara gamblang mengakui bahwa BLT DD tahun 2024 sengaja belum dibagikan.
“Iya, BLT DD belum kami salurkan karena ada oknum perangkat desa yang menyalahgunakan dana tersebut. Kami sedang meminta pertanggungjawaban mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Muhyi menyebutkan bahwa dana BLT DD juga pernah digunakan untuk kondisi mendesak.
“Dana sebesar Rp 2 juta memang masuk ke rekening saya untuk membantu anak buah. Sedangkan dana lain dipakai oleh oknum perangkat desa untuk kepentingan pribadi. Kami sudah menyurati oknum tersebut untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Oleh karenanya BPD Situregen menyatakan bahwa Pemdes setempat telah bertindak gegabah dan mencederai kepercayaan masyarakat serta lembaga desa.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan pemerintah desa agar berhati-hati dalam mengelola BLT DD. Tapi kenyataannya, dugaan kami benar, uang BLT DD yang menjadi hak masyarakat malah disalahgunakan,” ungkap Endang Hermanto, sekretaris BPD Situregen dengan nada kesal, Sabtu (18/01/2025) malam.
Kata dia, tindakan Pemdes ini tak hanya mengecewakan masyarakat, tetapi juga merusak reputasi desa.
“Bagaimana mungkin uang yang jelas-jelas untuk masyarakat kurang mampu digunakan untuk hal lain? Ini jelas pelanggaran,” tandasnya.
Atas dugaan ini, BPD Situregen mendesak kepala desanya untuk segera bertanggung jawab dan memastikan BLT DD 2024 disalurkan kepada para KPM sesuai haknya.
“Kami meminta Pemdes segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan hak masyarakat. Jangan sampai kepercayaan warga terhadap pemerintah desa hilang sepenuhnya,” tegasnya.
Terkait pernyataan Lukman Sujana, Pengawas Madya Inspektorat Kabupaten Lebak yang menyatakan pihaknya belum dapat menindaklanjuti kasus ini tanpa adanya laporan tertulis serta mengembalikan pada fungsi BPD dan kecamatan dalam melaksanakan pengawasan, Endang Hermanto menganggap pihak inspektorat tidak peka dan ingin berpangku tangan.
“Kami BPD Situregen meskipun punya kewenangan yang sangat terbatas, dari awal sudah menjalankan tugas pengawasan dan mengingatkan pemdes agar menjalankan amanah yang sebaik-baiknya. Sekarang dugaan-dugaan itu sudah ada dan ramai menjadi sorotan media. Seyogyanya baik dari Inspektorat maupun DPMD peka dan turun ke bawah melakukan investigasi, sidak (inspeksi mendadak), kroscek, atau monitoring dan lainnya tanpa harus menunggu laporan tertulis disertai data lengkap seperti mau sidang di pengadilan. Lakukan langkah-langkah terukur sesuai dengan tahapan terhadap permasalahan yang tengah mencuat,” tutur Endang.
“Pengaduan harus disampaikan secara tertulis dengan data yang lengkap. Kami akan memproses sesuai SOP setelah laporan masuk,” kata Lukman Sujana, Pengawas Madya pada Inspektorat Kabupaten Lebak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian kapan dana BLT DD 2024 akan disalurkan kepada 41 KPM di Desa Situregen. Kades Abdul Muhyi hanya menyebut akan mengadakan musyawarah dengan para RT untuk menentukan langkah selanjutnya.
Akankah berujung di ranah hukum dan siapa saja yang akan terjeratnya? Wallahu a’lam. (AR_red)