KPU Sampang minta MK Tolak Permohonan MANDAT Karena Dalil Mengada-ngada

Moh Yusuf
524 Views
3 Min Read

Jakarta, sigap88news.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang (Termohon) meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 1 Ra Mamak dan H Abdullah Hidayat (Mandat) karena dalil-dalil yang diajukan dinilai tidak terbukti dan terkesan mengeda-ngada.

Dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sampang (PHPU Bupati Sampang) tersebut, Termohon menegaskan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencantumkan nama pemilih yang telah meninggal dunia dan pemilih yang sedang merantau.

Kuasa hukum KPU Sampang Jufaldi menyampaikan kepada hakim MK bahwa Dalam pokok perkara yang disampaikan atau dalil-dalil yang sampaikan pemohon (Mandat) tidak lengkap dan tidak jelas.

“yang mulia, dalam dalil-dalil pemohon tersebut, pada pokok perkara halaman delapan sampai sebelas yang merupakan pokok perkara yang tidak jelas dan tidak lengkap mengungkapkan identitas warga negara Indonesia jika melakukan pencoblosan lebih dari dua kali yang mulai,” ucap Kuasa Hukum KPU Sampang Jufaldi saat membacakan petitum kliennya, Jum’at (17/1/2025).

Didepan hakim MK dia juga menegaskan, dalil pemohon sangat tidak akurat karena hanya berdasarkan bukti melalui vidio. Seharusnya pemohon harus menunjukkan indentitas lengkap dan detail agar tidak menimbulkan isu liar dan tuduhan yang hanya mendasarkan rekaman video.

“Sebenarnya apabila pemohon medalilkan jika ada orang yang diduga mencoblos lebih dari satu kali, pemohon harus menunjukkan secara jelas dan detail agar tidak menimbulkan persepsi liar atau tuduhan yang mendasarkan pada vidio dan tidak ada bukti identitas yang ada dalam vidio tersebut,”tegasnya.

Diketahui, Pemohon juga mempersoalkan sebanyak 7 TPS, yaitu TPS 3 Desa Bundah, TPS 2 desa Taman, TPS 8 desa Komundung, TPS 1 Desa Nyiloh, TPS 3 Desa Sreseh, TPS 3 Desa Gunung Kesan, dan TPS 6 Desa Pamula’an.

Atas permasalahan dalam TPS tersebut Jufaldi menjelaskan bahwa tidak ada keberatan dari saksi pada formulir C kejadian khusus yang ditegaskan oleh surat pernyataan dari KPPS yang diketahui oleh PPS di seluruh TPS yang dipermasalahkan oleh pemohon.

Dia menganggap bahwa dalil yang diajukan pemohon merupakan dalil yang mengada-ngada, Dia meminta majelis hakim mahkamah konstitusi menolak seluruh permohonan yang ditampilkan oleh pemohon.

“Dalil pemohon adalah dalil yang mengada-ngada, bahwa dengan ini sudah sepatutnya majelis hakim konstitusi yang mengadili dan memutuskan perkara untuk menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya,”tegasnya. (Ari)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *