Sampang, sigap88news.com – Inspektorat kabupaten Sampang sudah memfinalisasi pemeriksaan terhadap oknum ASN yang diduga melakukan aksi mesum di kantor Pemda Sampang.
Hal tersebut disampaikan kepala inspektorat Sampang Ariwibowo, bahwa pihak inspektorat sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan pihak terkait.
” Sudah sudah kami lakukan finalisasi, kami sudah membuat laporan untuk disetorkan ke Pak PJ Bupati,”ujar Ari, Senin (13/1/2025).
Selain itu, Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiyawan selaku ketua tim dalam penanganan kasus tersebut menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah final dan segera dilaporkan ke PJ Bupati Sampang.
Terkait sanksi dia menyampaikan ada sekitar 4 rekomendasi sanksi yang cantumkan yang akan di bawa kepada PJ Bupati. Kendati demikian segala sanksi yang dicantumkan oleh inspektorat tersebut keputusannya ada pada Pj Bupati.
“Karena itu nanti hukuman disiplin yang dicantumkan oleh inspektorat itu kewenangannya ada di Pj Bupati,”ungkap pak Sekda.
Pak Sekda menuturkan, terkait beberapa sanksi yang dicantumkan oleh inspektorat tersebut tidak bisa diberikan kepada publik sebelum ada keputusan dari PJ Bupati.
Alasan mendasar dia tidak bisa memberikan beberapa sanksi yang dicantumkan oleh inspektorat tersebut terhadap publik karena berdasarkan kode etik.
“Hasil pemeriksaan itu disimpulkan beberapa sanksi yang diberikan, yang tentu berdasarkan aturan, dan itu ada beberapa poin. dan saya sekali lagi tidak bisa menyampaikan poin-poin tersebut karena harus disampaikan dulu ke Pak PJ Bupati dan beliau yang memutuskan,”terangnya.
Pria yang akrab disapa pak Wawan itu memastikan bahwa laporan tersebut saat ini masih ada di tim dan belum disampaikan kepada PJ Bupati Sampang.
“Saya pastikan ada di tim, ini kan baru dilaporkan ke saya, dan saya akan bawa ke Pak PJ Bupati, cuman saya belum tahu beliaunya itu ada apa nggak sekarang,”pungkasnya. (Ari)