KPU Bojonegoro Tetapkan Wahono-Nurul Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Editor
35 Views
2 Min Read

Bojonegoro, sigap88news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro telah resmi menetapkan pasangan Setyo Wahono – Nurul Azizah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro terpilih dengan meraih suara 89,34% pada Pilbup 27 November 2024 lalu.

Penetapan ini tertuang dalam berita acara Nomor 7/PL.02.7-PA/3522/2025 perihal rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan tahun 2024.

Bertempat di Ballroom Hotel Eastern Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 60 Ayat (1) peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

KPU Kabupaten Bojonegoro telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilihan tahun 2024.

Selanjutnya, sesuai dengan surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.

Menegaskan bahwa, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024 adalah sebagai berikut.

“Pertama, menetapkan Nama calon Bupati Setyo Wahono dan Nama Calon Wakil Bupati Nurul Azizah nomor urut 02 dengan raihan perolehan suara 701.249 (tujuh ratus satu ribu dua ratus empat puluh sembilan) suara atau 89,34% dari total suara sah,” kata Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira, Kamis (09/02/2025).

Kedua, menetapkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bojonegoro yang sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal 9 bulan Januari tahun 2025 pukul 13.00 WIB.

Ketiga, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni ditetapkan di Bojonegoro pada tanggal 9 Januari 2025 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro.

“Demikian keputusan penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Bojonegoro dalam pemilihan tahun 2024,” tandasnya.(Tris)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *