Musirwas, sigap88news.com – Sekretariat dewan kab.musirawas bedasarkan data dan informasi yang diperoleh dalam beberapa kegiatan yang di sampaikan kepada sekwan Elbaroma, SE., M.Si untuk melengkapi data yang diperoleh wartawan sigap88 melalui whatsapp
Namumn tidak ada tanggapan dari sekwan Rabu (8/1/2025) diduga kuat ada nya indikasi
Korufsi / penyimpngan,”
Berulang kali mencoba di hubungi tidak ada tanggapan dari sekwan mangka berita ini ditayang kan,
Meminta kepada pihak penegak hukum dengan data yang saya peroleh ini untuk di tindak lanjukan Lebi lanjut.
diduga merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp.1.030.171.711,25
Terdapat Bukti Belanja yang diduga Fiktip Sebesar Rp.59.111.002,00
Dugaan KKN dan Dugaan Pencucian Uang (Money Loundry) dalam Kelebihan Pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp.3.878.557.460,00
Dan diduga Belanja yang Tidak Dapat dibuktian serta diduga fiktip sebesar Rp.470.387.940,00
Pertanggungjawaban Realisasi Belanja Online Tidak Dapat Diyakini dan diduga Fiktip Sebesar Rp.418.750.000,00
Pertanggungjawaban Kegiatan Tidak Sesuai dengan Dokumen Kontrak sehingga merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp.1.663.427.450,00
Di lihat Buku Kas Umum (BKU), rekening koran dan pertanggungjawaban realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas ditemukan adanya penggunaan UP Tahun 2023 sebesar Rp.2.525.000.000,00 yang tidak digunakan untuk pembayaran kegiatan operasional Sekretariat DPRD. UP tersebut digunakan untuk menyetorkan hasil temuan pemeriksaan BPK atas pemeriksaan LKPD Tahun 2022 ke Kas Daerah dengan nilai sebesar Rp.2.715.584.990,00.
Temuan tersebut terkait dengan Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD yang tidak sesuai ketentuan.
Panggil dan Periksa Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD serta Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas sebanyak 40 orang Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten, pungkas nya.(Asep)