Ketua Ormas GAIB Apresiasi KPK Tetapkan Hasto Tersangka: Langkah yang Tepat

Editor
208 Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com – Ketua Ormas GAIB Perjuangan Habib Dr. Yusuf SH., M. Hum., mengapresiasi langkah KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus dugaan suap yang juga menyeret buron Harun Masiku. Habib Yusuf mengatakan tindakan KPK tersebut merupakan langkah Yang Tepat

“Saya selaku ketua Ormas GAIB sangat mengapresiasi langkah KPK terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus dugaan suap, ini merupakan langkah yang tepat menurut saya, “ujar Habib Yusuf, Rabu (25/12/2024).

Habib Yusuf mengatakan, kabarnya kasus tersebut sudah diusut sejak 2020 namun penetapan tersangka Hasto baru di penghujung 2024. Dia menilai KPK melakukan keputusan yang bijak.

“Pimpinan KPK sebelumnya terkesan gamang/ragu untuk menetapkan HK sebagai tersangka karena kondisi internal pimpinan KPK sendiri maupun pengaruh eksternal pimpinan KPK lama, namun, ini keputusan yang bijak menurut saya,” katanya.

Dalam pandangan dia, langkah pimpinan KPK sekarang sudah tepat dengan menetapkan Hasto sebagai tersangka. Habib Yusuf menyebut KPK menegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Dari aspek penegakan hukum pidana yang ‘genuine’ langkah KPK ini sangat tepat dalam rangka menunjukkan penegakkan hukum yang demokratis, tidak pandang bulu,”paparnya.

Langkah progresif KPK saat ini wajib di apresiasi dan dukung sepenuhnya, karena dalam penegakkan hukum yang benar dan berkeadilan dalam negara hukum yang demokratis terdapat ruh bahwa kebenaran dan keadilan harus ditegakkan.

Diketahui, KPK sebelumnya resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Mengutip berbagai sumber, pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024). (Ari)

TAGGED: , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *