Dua Instansi Saling Tuding, Siapakah Yang Kongkalikong Dengan PT. Pupuk Indonesia?

Editor
290 Views
4 Min Read

Sampang, sigap88news.com – Kasus langkanya pupuk di Kabupaten Sampang, belakangan ini pelakunya mulai terkuak. Pasalnya, pupuk bersubsidi di kabupaten Sampang bukan tidak ada, melainkan diduga banyak yang diselewengkan dibuktikan dengan adanya kasus penangkapan pupuk di luar daerah.

Menyikapi pernyataan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang, Suyono , M.Si, mengatakan, bahwa yang mengatur pupuk sampai tataniaga dan bahkan ke masyarakat itu kementrian perdagangan. Dalam artian dinas pertanian hanya sebagai penanggung jawab produksi mengusulkan.

“Setelah barang ada, yang ngatur sampai tataniaga dan sampai petani itu adalah kementerian perdagangan ,”ujar Suyono.

Terkait adanya penyimpangan pupuk dan kadang masyarakat Sampang hanya menunggu dan menunggu akibat penyaluran telat, Suyono menyebut bahwa itu semata-mata karena dari pihak pupuk Indonesia yang telat.

“Kalaupun terjadi ada penyimpangan semisal ada dropping atau penyaluran telat semata-mata itu mungkin dropping dari pupuk Indonesia juga telat, Juga terkait masalah harga pihaknya sudah mewanti-wanti agar mengikuti HET “katanya.

Suyono mengaku terkait pengawasan selama dua tahun ini KP3 tidak ada anggaran untuk melakukan pengawasan, sehingga dinas pertanian memanfaatkan penyuluh untuk selalu mengingatkan agar bisa mengetahui berapa kebutuhan pupuk dibawah.

“Untuk KP3 dalam dua tahun ini memang tidak ada anggaran, makanya kami melalui teman-teman penyuluh untuk selalu mengingatkan, bahkan beberapa waktu lalu tidak ada yang menebus karena di sawah tidak ada tanaman,”tuturnya.

Akan tetapi, jika melihat pernyataan dari Kadis Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Sampang Hj.Chairijah, SH.,MH, Terkait tata niaga yang disampaikan oleh dinas pertanian itu sebatas dari PT. Pupuk Indonesia ke distributor, lalu ke kios selebihnya adalah dinas pertanian melalui poktan seperti penyuluhnya juga dari dinas pertanian, Diskoperindag hanya sebagai tataniaga saja.

“Jadi apa fungsi penyuluh jika tidak melakukan pengawasan, paling tidak kan menanyakan ya kepada petani. pupuknya ada apa tidak, masak petani dibiarkan begitu saja. kan begitu, karena kalau kami hanya sebatas tata niaganya,”ujar Hj.Chairijah

Dia menyampaikan, bahwa kewenangan hasil dari rakor dengan kementerian Perdagangan bahwa yang berhak melakukan pengawasan itu adalah PPNS Perdagangan dan pengawasan tataniaga PTTN, walaupun tupoksinya ada di deskoperindag namun Diskoperindag tidak punya kewenangan terkait pengawasan pupuk

“Sementara kewenangan untuk pengawasan ada pada KP3, namun di Sampang pada tahun 2023 KP3 tidak terbentuk, tahun 2024 tidak terbentuk, dan terbentuk di bulan Desember ini. Saya juga bertanya apa fungsi kami jika tidak punya kewenangan untuk pengawasan, namun jawaban mereka, ya begitu Bu. jadi ambigu peraturan itu pak. Harus di evaluasi dan diperbaiki.

Terseretnya Diskoperindag oleh Kepala Dinas Pertanian tersebut menurut Hj. Hj.Chairijah kurang benar, pasalnya Diskoperindag sendiri tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan, karena KP3 baru saja terbentuk di bulan Desember atau akhir tahun 2024.

“Sekarang Diskoperindag terbawa-bawa, sementara kami tidak punya kewenangan dan KP3 sendiri baru saja dbentuk,”tegasnya.

Melihat kasus tersebut, salah satu pengamat berinisial BK angkat bicara, banyaknya penangkapan pupuk diluar daerah yang dilakukan distributor seolah dibiarkan oleh dinas pertanian kabupaten Sampang, Padahal itu sangat jelas merugikan masyarakat Sampang.

Bahkan Dinas Pertanian hanya membiarkan saja tidak ada tindakan apapun atau upaya memblacklist terhadap pelaku penyelewengan pupuk subsidi tersebut, hal tersebut membuat masyarakat curiga adanya kongkalikong masif antara Dinas Pertanian dengan PT. Pupuk Indonesia.

“Dinas Pertanian itu sering mendapatkan laporan penangkapan pupuk di luar daerah kadang satu minggu atau satu bulan satu tahun itu beberapa kali, atau distributor kadang mengirim keluar secara terang-terangan, tapi ini kok tidak ada tindak lanjut dan terkesan dibiarkan begitu saja. kenapa kok dari dinas pertanian tidak ada upaya untuk mem-blacklist atau tindakan apapun supaya kejadian seperti itu tidak kembali terulang karena kita sudah merugikan masyarakat,”pungkasnya. (Red)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *