Kades Margajaya Diberhentikan, Ketua BPD Apresiasi Pj Bupati Lebak

Editor
319 Views
2 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Beredar di grup WhatsApp surat keputusan Bupati Lebak tentang pemberhentian Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.

Surat tersebut bernomor 141/Kep.438-DPMD/2024, dibuat pada tanggal 16 Desember 2024 ditanda tangani langsung oleh Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto.

Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Akbar membenarkan hal tersebut.

“Berdasarkan SK Bupati tersebut benar bahwa saudara Mulyana diberhentikan dari Jabatan Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga,” kata Akbar ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (19/12/2024).

Dihubungi terpisah, Ketua BPD Margajaya H Kuncoro juga membenarkan jika kepala desanya diberhentikan dari jabatannya. Bahkan Kuncoro mengaku telah menerima salinan surat pemberhentian kepala desa tersebut.

“Iya, sudah diberhentikan, surat pemberhentiannya juga ada. Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pj Bupati yang telah merespon aspirasi masyarakat atas permasalahan yang terjadi di desa kami dengan harapan mudah-mudahan Desa Margajaya menjadi lebih baik dan maju,” ujar Kuncoro melalui saluran WhatsApp.

Perlu diketahui, pada beberapa bulan lalu Kades Margajaya, Kecamatan Cimarga diciduk oleh Polda Banten atas dugaan penyalahgunaan Narkoba.

Tak ayal, masyarakat setempat meminta Kades itu mundur dari jabatannya. Mereka membuat surat pernyataan yang ditandatangani sekitar 104 warga desa setempat agar kepala desa mundur dari jabatannya.

Bahkan, Anggota BPD, Perangkat Desa, RT/RW, Lembaga-lembaga Desa, mengancam akan melakukan aksi boikot pengunduran diri massal dan tidak akan memperdulikan Pemerintah Desa Margajaya kedepannya.

Selain itu, warga juga mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran ke DPMD dan Pj Bupati Lebak serta Polda Banten, jika tuntutannya tidak dipenuhi. (AR_red)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *