Tulang Bawang Barat, Sigap88news.com – Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, terhadap korban berisinial WHP (17)
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, mengungkapkan, Pelaku yang berhasil di amankan yang masih di bawah umur inisial FAF (16 ), Warga Tiyuh Makarti Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/B/262/XII/2024/Spkt/Polres Tulang Barat/Polda Lampung, Tanggal 11 Desember 2024
“Pelaku FAF diamankan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB Sedang Berada di Tiyuh Murni Jaya Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat” kata Iptu H Tosira Sabtu, (14/12/2024).
Kronologis kejadian pada Korban WHP (17), Pada hari selasa tanggal 10 desember 2024 sekira pukul 23.00 wib, pelaku mengajak korban main keliling seputaran kagungan ratu, dan pelaku mengajak korban ke rumah temannya inisial AM di tiyuh makarti, sesampainya di lokasi korban di ajak minum keras jenis arak, korban diancam jika tidak
menuruti kemauan Pelaku tidak akan di antar pulang ke rumah, selanjutnya setelah meminum arak korban mabuk sehingga tidak sadar, selanjutnya korban di gotong ke kamar oleh pelaku, sehingga
terjadi dugaan tindak pidana pencabulan yang di lakukan oleh Pelaku Terhadap korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulang Bawang Barat.
Kronologis Penangkapan, Pada Hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 00.30 wib Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan Informasi Keberadaan Terduga Pelaku Inisial FAF yang telah diamankan oleh warga Tiyuh Murni Jaya Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat kemudian setelah di lakukan interogasi oleh tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim lalu Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban WHP dan Pelaku diamankan di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan FAF sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim
“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Dan Atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.” Pungkasnya (erw)