Satu Kendaraan Bayar Dua Pajak

Editor
29 Views
7 Min Read

Oleh : Imam Sanusi, M.Pd.

Menjelang akhir tahun 2024, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan informasi tambahan dua jenis pajakkendaraan bermotor. Jika selama ini para pemilik kendaraanbermotor dikenakan tujuh jenis pajak, infomasi di media sosialmulai 5 Januari 2025 akan membayar sembilan jenis pajak. Duatambahan tanggungan pemilik kendaraan bermotor adalahOpsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB).

Dengan tambahan dua jenis pajak, maka pada tagihanpajak kendaraan bermotor akan ada tambahan dua kolom jenispajak baru. Ketentuan tambahan jenis pajak kendaraan bermotordiatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keungan Antara Pemerintah Pusat dan PemerintahDaerah. Dalam BAB I Pasal 1 angka 61 Opsen adalah pungutantambahan pajak menurut prosentase tertentu. Selanjutnya padaBAB I Pasal 1 angka 62 Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/Kota atas pokok PKB sesuai denganketentuan perundang-undangan. Lebih lanjut pada BAB I Pasal1 Angka 63 Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan olehKabupaten/Kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuanperundang-undangan.

Lebih lanjut pada BAB II Pasal 4 ayat (1) pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 ditegaskan pajak yang dipungutoleh pemerintah provinsi terdiri atas PKB, BBNKB, PAB, PajakRokok dan Opsen Pajak MBLB . Sedangkan pada Pasal 4 ayat (2) ditegaskan pajak yang dipungut oleh PemerintahKabupaten/Kota terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT, PajakReklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Mencermati ketentuan pada BAB II Pasal 4, PKB danBBNKB akan masuk ke Kas Provinsi, sedangkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB akan masuk ke Kas Kabupaten/Kota.Kendaraan bermotor selain akan dikenakan tambahan dua jenispajak, juga akan dikenakan Pajak Bahan Bakar KendaraanBermotor (PBBKB). Dengan ketentuan pengenaan Opsen PKB, Opsen BBNKB dan PBBKB maka mulai tahun 2025 para pemilik kendaraan bermotor harus siap-siap merongoh kantongsangat dalam (mudah-mudahan tidak ada kantong yang tembus).

Pada BAB II Paragraf 15 Pasal 83 Ayat (1) ditegaskan tarif Opsen ditetapkan : a) Opsen PKB sebesar 66 % (enampulun enam persen), dan  b) Opsen BBNKB sebesar 66 % (enampuluh enam persen). Untuk besaran PBBKB belum adapengaturan, tetapi sangat dimungkinkan akan inklud denganharga BBM, sehingga walaupun harga BBM tidak naik pemilikkendaraan pada tahun 2025 akan merasakan kenaikan hargaBBM.

Memperhatikan pengenaan dan besaran Opsen PKB danOpsen BBNKB sebesar 66 % sempurnalah cekikan Pemerintahkepada rakyat (pemilik kendaraan bermotor). Pada Pasal 193 dinyatakan Undang-undang ini berlaku sejak diundangkan(tanggal 5 Januari 2022). Mungkin sementara ini ditunda karenaada pertimbangan tertentu, tetapi menjelang tahun 2025 sudahramai sayup-sayup akan dijadikan tahun awal pemberlakuanUndang-undang nomor 1 tahun 2022, sehingga tahun 2025 rakyat akan terbebani dengan tembahan jenis pajak dan kenaikanpajak. Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 mungkinhanya orang tidur yang tidak dipungut pajak  oleh negara dandaerah.

Rencana pengenaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB 66 %ramai di media soaial, sedangkan Pemerintah masih belummelakukan sosialisasi. Pengenaan Opsen PKB dan OpsenBBNKB sebesar 66 % sulit diterima nalar. Adakah besaranOpsen PKB dan Opsen BBNKB melalui suatu kajian atau hanyabentuk kompromi Pemerintah Provinsi terhadap tuntutanpembagian PKB dan BBNKB dari Pemerintah Kabupaten/Kota?. Selama ini PKB dan BBNKB 100 % masuk ke KasPemerintah Provinsi padahal kendaraan bermotor yang membayar PKB dan BBNKB ada dan berlalu-lalang diKabupaten/Kota.

Jika tambahan Opsen PKB dan Opsen BBNKB lahirkarena tuntutan pembagian prosentase antara PemerintahProvinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, opsi menambahOpsen PKB dan Opsen BBNKB bukan pilihan yang bijakkarena akan menambah beban para wajip pajak (pimilikkendaraan bermotor). Tuntutan pembagian PKB dan BBNKB bisa dilakukan dengan cara berbagi antara Pemerintah Provinsidengan Pemerintah Kabupaten/Kota (misalnya 50 % PKB danBBNKB untuk Pemerintah Provinsi dan 50 % untuk PemerintahKabupaten/Kota sesuai kesepakatan). Konsekwensinya PAD Pemerintah Provinsi akan berkurang, PemerintahKabupaten/Kota akan mendapat tambahan PAD tetapi bebanmasyarakat tidak bertambah. Solusi ini sulit teralisasi jikaPemerintah Provinsi bersikukuh kompromi pembagianprosentase PKB dan BBNKB antara Pemerintah Provinsidengan Pemerintah Kabupaten/Kota akan menurunkan PAD Provinsi.  

Sebagai simulasi kenaikan PKB dan BBNKB, jika tahun2024 pemilik kendaraan bermotor membayar PKB sebesar Rp4.000.000 maka mulai tahun 2025 akan membayar PKB Rp6.640.000. Jika tahun 2024 pemilik kendaraan bermotormembayar BBNKB sebesar Rp 5.000.000 maka tahun 2025 akan membayar BBNKB sebesar 8.300.000. Tambahan PKB sebesar Rp 2.640.000 dan BBNKB sebesar Rp 3.300.000 akansangat memberatkan bagi para pemilik kendaraan bermotor, karena yang naik bukan hanya PKB dan BBNKB, pajak-pajakyang lain juga akan mengalami kenaikan.

Pemerintah disamping menaikan PKB dan BBNKB juga menaikkan semua jenis pajak, sehingga ekploitasi pemerintahterhadap rakyat melalui pajak di tahun-tahun mendatang akansemakin sempurna. Dengan memperhatikan ketentuanperpajakan pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022, sudahwaktunya rakyat menggugat ke Mahkamah Konstitusi ketentuanperpajakan yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun2022. Semoga melalui tulisan ini ada sejumlah rakyat Indonesiayang tergerak untuk menuntut perubahan ketentuan perpajakandalam Undang-undang  nomor 1 tahun 2022.    

 

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *