Banten, Sigap88news.com – Dugaan mal administrasi kegiatan pelatihan perangkat desa yang dibiayai dari APBDes Perubahan tahun 2024 di Kabupaten Lebak kian ramai dibicarakan. Pasalnya anggaran yang dikeluarkan desa dengan nilai Rp 9 juta tersebut untuk pelatihan kepala desa sekdes, linmas dan kaur keuangan, terkesan janggal.
Pelaksanaan kegiatan pelatihan tersebut diselenggarakan PT Cikal Gemilang Teknologi yang berdomisili di Bogor. Namun, belum jelas siapa yang menunjuknya jadi pelaksana, bahkan untuk menerima pembayarannya pun menggunakan nomor rekening pribadi, diduga ada pihak perangkat desa yang ditugaskan untuk mengkoordinir pembayaran itu.
Oleh karenanya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Lebak mendorong Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak untuk melakukan pelaporan ke dir tipikor Polda Banten atau Kejati serta melaporkan inisiator pembiayaan untuk pelatihan itu yang mengambil dari APBDes Perubahan.
Hasan Sadeli, BPD Sawarna Kecamatan Bayah menyampaikan pada wartawan, bahwa anggaran untuk kegiatan pelatihan yang diambil dari APBDes Perubahan tahun 2024 dengan nilai Rp 9 juta itu cacat administrasi. Kata dia, untuk mencantumkannya di APBDes Perubahan hanya dengan acuan pesan singkat hasil rakor DPMD tanggal 13 September 2024. Dalam rakor tersebut lanjutnya, menurut informasi yang hadir diantaranya APDESI Kabupaten Lebak, DPMD dan Inspektorat Kabupaten Lebak. Hasilnya disebar ke setiap kepala desa dan perangkat desa, sehingga itu jadi acuan desa untuk mencantumkan pelatihan dan menyiapkan anggaran.
“Disisi lain desa tidak tahu siapa yang akan menjadi penyelengara kegiatan pelatihan, tahu tahu ada surat undangan ke desa untuk pelatihan dari PT Cikal Gemilang Teknologi, kan aneh tak ada proposal tak ada surat minat dan tak jelas siapa yang nunjuk untuk menjadi pelaksana kegiatan pelatihan tersebut, hal seperti itu kan mal Administrasi,” kata Hasan Sadeli, Jum’at (13/12/2024) malam.
Menurutnya, pemindahan uang dari kas desa ke rekening pribadi bukan atas nama perusahaan dengan ketidak jelasan administrasi itu sebuah pelanggaran. “Saya harap PABPDSI Kabupaten Lebak ambil langkah untuk laporkan inisiator APBDes Perubahan untuk pelatihan, jelas banyak kejanggalan. Di kegiatan tersebut sudah nabrak Kemendes nomor 54 tahun 2024 terkait Pedoman Peningkatan Kapasitas, yang biasa dibiayai dari dana desa itu kan jelas pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu Tizar Ramdhan, BPD Pasir Kupa mengatakan, BPD harus bergerak, bila perlu lakukan aksi. “Kita minta pertanggung jawaban dari inisiator. Marwah BPD mau dikemanakan? anggaran yang harusnya bisa dibuat untuk kepentingan masyarakat malah dihamburkan dengan tidak jelas mekanismenya. Di akhir tahun ini banyak bencana yang terjadi di desa. Alangkah baiknya uang tersebut dipakai untuk membantu kebencanaan,” bebernya.
Tizar menambahkan, kegiatan pelatihan sudah beberapa kali dilakukan Kades, Sekdes maupun perangkat desa lainnya. Kegiatan ini tidak terlalu urgent, setelah viral diangkat ke permukaan malah saling lempar baik ke APDESI maupun ke DPMD.
“Kita harapkan dan ini aspirasi BPD yang tergabung di PABPDSI mayoritas anggota minta agar ketua PABPDSI lakukan tindakan baik melaporkan ke Polda Banten atau Kejati terkait permasalahan ini,” ucapnya.
Atma Wijaya BPD Cibuah, Kecamatan Warunggunung yang juga merupakan salah satu pengurus PABPDSI Lebak berharap anggota BPD tidak asal-asalan dalam menjalankan tugasnya.
“Karena dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
BPD yang merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa,” terang Atma Wijaya.
Salah satu pengurus PABPDSI Lebak lainnya, Riefai mengingatkan para pemangku kebijakan maupun penyelenggara kegiatan hati-hati, tidak asal-asalan dan profesional dalam melaksanakan program pemerintah, agar tepat sasaran sehingga menghasilkan manfaat yang signifikan untuk sebuah kemajuan.
“Biasanya sosialisasi ataupun kegiatan lainnya yang merupakan program pemerintah diselenggarakan oleh pihak pemerintah itu sendiri berikut anggarannya, atau menggunakan pihak ketiga yang membidanginya, tanpa harus merogoh kocek peserta kegiatan, bahkan sebaliknya diberi uang saku atau sekedar pengganti uang transport,” ujar Riefai. (AR)