Sudah hampir satu tahun kekosongan pejabatdifinitif Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia diisioleh Pelaksana Tugas (Plt). Pengisian jabatan Stah Ahli Bupti oleh Plt untuk mengisi kekosongan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia.

Sesuai PP nomor 1 tahun 2017 tentangManajemen Pegawai negeri Sipil. Surat kepoutusanKepala Badan Kepegawaian Negara nomor1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksanan hariandan Pelaksana Tugas Dibidang kepegawaian, danPeraturan Bupati Sampang nomor 30 tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan WewenangBupati Dibidang Kepegawaian di LingkunganPemerintah Kabupaten Sampang, Bupati sebagaiPejabat Pembina Kepegawaian memunyai kewenanganmengangkat Pelaksana Harian dan pelaksana Tugas. Untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tetapberjalan dengan baik, Bupati Sampang melalui Surat Perintah Nomor 100.35.2/545/434.031/2014 menunjukYulis Juwaidi, S.Sos, M.Si. sebagai Plt.
Sebagai Plt. Staf Ahli Bupati BidangPembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan SumberDaya Manusia dan jabatan difinitif sebagai SekretarisDinas Koperasi, Perindustrian, dan PerdaganganKabupaten Sampang, seharusnya Yulis Juwaidi, S.Sos, M.Si. sebagai Plt. Lebih banyak mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu untuk menjalankan tugas pokoksebagai ekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian, danPerdagangan Kabupaten Sampang, kenyataannya YulisJuwaidi, S.Sos, M.Si. lebih banyak benyak berada di Pendopo Bupati untuk menjalankan tugas sebagai PltStaf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, KesejahteraanRakyat dan Sumber Daya Manusia.

Padahan dalam Surat Perintah sudah sangat jelasmemerintahkan “terhitung mulai tanggal 07 Mei 2024 disamping melaksanakan tugas pokoknya SekretarisDinas Koperasi, Perindustrian dan PerdaganganKabupaten Sampang diperintahkan juga sebagaiPelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Bupati Ahli BupatiBidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat danSumber Daya Manusia. Sikap Yulis Juwaidi, S.Sos, M.Si. lebih memprioritaskan tugas tambahannya akanmempengaruhi kinerja Dinas Koperasi, Perindustriandan Perdagangan Kabupaten Sampang. Hal inimengingat fungsi Sekretaris Dinas sebagai coordinator urusan rumah tangga dan internal Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sampang.