Polsek Tulang Bawang Tengah Berikan Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk Larangan Setrum dan Racun Ikan

Editor
76 Views
2 Min Read

Tulang Bawang Barat, Sigap88news.com – Polsek Tulang Bawang Tengah Polres Tulang Bawang Barat melakukan sosialisasi dan pemasangan imbauan spanduk larangan penggunaan setrum ikan kepada masyarakat di Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (10/12/2024)

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tuba Tengah Kompol Syahrial S.IP,.MH. mengatakan pihaknya menyampaikan imbauan dan pemasangan spanduk himbauan terkait larangan tersebut kepada pemerintah Tiyuh untuk selanjutnya disampaikan secara luas kepada Masyarakat Tiyuh, Kegiatan sambang tersebut bertujuan untuk menyampaikan secara dini larangan mencari ikan dengan setrum, tuba, racun ikan dan sejenisnya yang sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Kami memulainya dengan pemerintah Tiyuh dengan harapan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dengan pemberian sosialisasi dan penegasan larangan tersebut, masyarakat diimbau tidak lagi mencari ikan dengan cara yang tidak bijak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolsek menegaskan, apabila ada masyarakat yang tetap menggunakan cara tidak bijak dalam mencari ikan, pihaknya akan melakukan upaya dan langkah hukum.

“Kami akan tindak tegas, informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti jika mendapati masih ada masyarakat menangkap ikan dengan cara tidak bijak, Menyampaikan Berdasarkan
sanksi pidananya” ujar Kapolsek

Aktivitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Para pelaku penyetruman ikan melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.” Pungkasnya
(Erw)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *