Pemilik Toko Bangunan Akan Laporkan Kontraktor RSUD Malingping Ingkar Janji Bayar Utang Material

Editor
80 Views
2 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Kontraktor pembangunan gedung parkir UPTD RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, belum juga memenuhi janjinya melunasi material bangunan kepada Toko Bangunan Sinar Malingping (SM).

Disebutkan, kontraktor pembangunan gedung parkir UPTD RSUD Malingping tersebut PT Ghatfan Berkah Gemilang, masih mempunyai tunggakan utang material bangunan ke Toko Sinar Malingping, sebanyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Dikatakan H Imam Taufik, pemilik Toko Bangunan Sinar Malingping (SM), dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak kontraktor PT Ghatfan Berkah Gemilang, pemborong Gedung Parkir RSUD Malingping. Kata dia, pihak kontraktor berjanji akan membayar utang tunggakannya, namun wanprestasi.

“Saya sudah bertemu dengan pihak kontraktor yaitu Pak Benzamin, pada Bulan Agustus 2024 di Tangerang. Dan Pak Benzamin membuat surat perjanjian akan melunasi sisa utang material ke saya sebesar Rp 150.000.000,- pada bulan Oktober 2024, namun janjinya tidak ditepati,” ujarnya, Sabtu (07/12/2024) pagi.

Oleh karenanya, H Imam menegaskan kepada pihak kontraktor tersebut agar segera melunasi sisa utang material kepadanya. Jika tidak, pihaknya akan segera menempuh jalur hukum sesuai yang berlaku.

“Kepada pihak kontraktor yaitu Pak Benzamin, agar segera membayar sisa utangnya sesuai perjanjian yang telah ditandatangani olehnya dan para saksi. Jika tidak segera melunasi utang tersebut, maka kami akan berupaya menempuh jalur hukum yang berlaku di negara kita,” tegasnya.

H Imam juga meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, agar membantu memfasilitasi penyelesaian kewajiban kontraktor itu.

“Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, tolong bantu fasilitasi kami agar pihak kontraktor segera melunasi sisa utangnya kepada kami. Jangan sampai berlarut-larut,” katanya. (AR_red)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *