Sampang, sigap88news.com – Setalah mendapatkan rekomemdasi Bawaslu Kabupaten Sampang di dua TPS yaitu TPS 3 Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun dan TPS 1 Desa Kedungdung Kecamatan Kedungdung, untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah digelar hari ini. Senin (02/12).
Namun dua TPS yang telah dilaksanakan PSU, Paslon Nomor Urut Dua JIMAD SAKTEH tetap mengungguli pesaingnya Nomor Satu MANDAT.
TPS 3 Desa Pangongsean menunjukan Angka Paslon Urut Satu MANDAT memperoleh suara 121 (Seratus Dua Puluh Satu), sedangkan, Paslon Nomor Urut dua JIMAD SAKTEH memperoleh suara 237 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh). Selisih kemenangan JIMAD SAKTEH 116 (Seratus Enam Belas).
Untuk di TPS 1 Desa Kedungdung Paslon Nomor Urut Satu MANDAT memperoleh suara 82 (Delapan Puluh Dua), sedangkan Paslon Nomor Urut Dua JIMAD SAKTEH memperoleh suara 214 (Dua Ratus Empat Belas), kembali Paslon JIMAD SAKTEH unggul 132 (Seratus Tiga Puluh Dua). (Red)