Banten, Sigap88news.com – Sejumlah oknum staf dan pejabat Kesbangpol Provinsi Banten akan diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait motif dan otak pelaku dari pembuatan spanduk yang terkesan mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024.

Spanduk imbauan Pilkada damai bergambar Poto Gubernur Banten berpakaian PDU yang dipasang di beberapa titik tersebut dianggap kontroversial dan multi tafsir, lantaran bisa menyudutkan Gubernur Al Muktabar, sehingga memicu reaksi.
Tulisan dalam spanduk itu terkesan mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon (Paslon) dengan tulisan “BERBEDA SUARA TETAPI TETAP SATU JUGA”. Kalimat tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pendukung salah satu paslon, karena dianggap mengkampanyekan paslon nomor urut satu, yakni, paslon Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.

“Kita akan melayangkan surat panggilan kepada oknum pejabat dari Kesbagpol, termasuk atasan langsung dari oknum pejabat tersebut,’ kata Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, SE, MAk kepada wartawan di Serang, Senin (25/11/2024).
Aan mengatakan, pihaknya akan mendalami motif dari oknum pejabat tersebut yang melatarbelakangi dalam mencetak spanduk yang mutitafsir dan sempat membuat kehebohan di masyarakat tersebut.
Dikatakan Aan, netralitas ASN dalm Pemilu dan Plkada sudah diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Dalam UU ini tepatnya di pasal 2 huruf f dijelaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas, termasuk adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2022 yang memberikan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah,” terang Aan.
“Jika nanti terbukti ada unsur kesengajaan, sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri. Ada tiga sanksi untuk etik ASN, yakni ringan, sedang dan berat atau hingga pemberhentian,” sambungnya.
Diketahui, oknum pejabat Kesbangpol Provinsi Banten mencetak dan memasang spanduk imbauan Pilkada damai, namun narasi dalam spanduk itu multitafsir dan kontroversial dengan tulisan ‘BERBEDA SUARA TETAPI TETAP SATU JUGA’.
Beredarnya spanduk kontroversial ini membuat Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar murka dan menginstruksikan Kesbangpol untuk mencabut seluruh spanduk yang sempat terpasang di beberapa titik tersebut.
“Saya benar-benar tidak tahu dan tidak pernah diberitahu oleh pimpinan OPD tersebut, terkait pembuatan dan pemasangan spanduk yang mencatut foto diri saya,” tegas Al Muktabar.
Al Muktabar mengaku, ketika mendapat kiriman foto atas spanduk yang sempat terpasang di beberapa tiitk itu, dirinya langsung menginstruksikan kepada Kepala Kesbangpol dan Satpol PP untuk mencabut seluruh spanduk tersebut.
“Saya merasa diadu domba dan difitnah atas terpasangnya spanduk yang narasinya multi tafsir tersebut. Harusnya kalau mau pasang foto saya konfirmasi dulu ke saya, kecuali spanduk yang bersifat umum seperti ucapan hari besar keagamaan dan hari besar nasional,” ungkap Al Muktabar.
Untuk meluruskan tudingan ketidanetralan dirinya dalam Pilkada Banten yang dihembuskan oleh beberapa pihak, Al Muktabar terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk mengusut dan mencari tahu siapa yang punya ide membuat narasi di spanduk tersebut dan memerintahkan untuk memasangnya di beberapa titik.
“Saya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Bawaslu, untuk mencari tahu siapa yang punya ide mencetak spanduk dengan narasi multitafsir di masyarakat tersebut,” tandasnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol) Banten H Deden Apriandhi, dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pembuatan spanduk ajakan Pemilu Damai yang narasinya mutitafsir di masyarakat itu tanpa sepengetahuan dari Pj Gubernur Banten.
“Pembuatan spanduk bergambar foto Pj Gubernur yang narasinya multitafsir itu tanpa sepengetahuan dari pak Pj Gubernur, dan tidak terkontrol oleh saya sebagai Plt Kesbangpol,” ucap Deden. (Red)