Banten, Sigap88news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan. Raperda ini diinisiasi oleh Komisi II DPRD Banten.
Musa Weliansyah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten menuturkan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan disusun dari kegelisahan para nelayan akan berbagai problematika yang mereka hadapi. Menurutnya, raperda ini sangat penting guna memberikan payung hukum kepada para nelayan agar dapat mendapatkan haknya.
“Kenapa ini sangat penting, supaya para nelayan yang ada di Provinsi Banten dilindungi dengan payung hukum yaitu Perda. Termasuk yang terjadi saat ini di lapangan yaitu soal pembatasan kuota BBM subsidi,” kata Musa, Selasa (19/11/2024).
Politisi PPP yang berasal dari daerah Kabupaten Lebak ini mengaku kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat khususnya pada nelayan.
“Di Binuangeun, ada konflik antara kelompok nelayan yang menggunakan keramba jaring apung dengan alat tangkap ikan lain. Para nelayan yang menggunakan alat tangkap lain memprotes penggunaan KJA, padahal KJA ini dilegalkan berdasarkan undang-undang dan memang lebih efisien dalam mengumpulkan baby lobster. Tapi mereka tetap tidak terima, hal ini kan perlu kita luruskan dan dicari jalan tengahnya,” ujarnya.
Menurutnya, konflik ini perlu ditengahi dengan Perda agar kondusif, sebab hal ini berujung pada mata pencaharian masyarakat itu sendiri.
“Banyak nelayan di pesisir Banten juga yang mengeluhkan perusahaan-perusahaan maupun hotel dan villa bahwasannya wilayah sandar perahu mereka terganggu sehingga kerap terjadi konflik diantara nelayan dengan para pengusaha,” bebernya.
Musa juga menyinggung soal pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pembuangan limbah dari tambak-tambak udang beberapa daerah.
Para nelayan khawatir jika dibiarkan, pencemaran ini akan berdampak langsung pada hasil tangkap ikan yang jadi mata pencaharian utama mereka guna menyambung hidup keluarganya.
Lebih jauh, mantan aktivis ini menjelaskan bahwa, dalam perda ini nantinya akan mengatur tentang zonasi, alat tangkap hingga perihal pemberdayaan para nelayan.
Dikatakannya, di beberapa daerah yang memiliki wilayah perairan perda pemberdayaan dan perlindungan untuk nelayan ini sudah sejak lama diterapkan, sementara di Banten belum. Padahal, masyarakat Banten mayoritasnya merupakan petani dan nelayan.
“Dengan adanya Perda ini maka kita dapat memberikan kepastian hukum tentang pemberdayaan dan perlindungan hak-hak para nelayan ini. Kita harap, Perda ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan di Banten,” terang Musa. (Adv)