Oleh : Rizal Muganegara, Ketua Harian KIPP Lebak
Tidak terasa pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan secara serentak tinggal menghitung hari dan minggu tenang pun akan segera tiba.
Sebagaimana yang sudah-sudah, belajar dari beberapa pengalaman pilkada sebelumnya, minggu tenang justru dipakai sebagai Minggu Money Politik, ajang bermain curang untuk menghalalkan berbagai cara dalam mencapai tujuan. Dan hal ini dilakukan oleh hampir kebanyakan para kontestan PILKADA, tidak terkecuali Pilkada di Kabupaten Lebak.
Jika kita mengutip dari situs KPU Republik Indonesia bahwa yang dimaksud dengan Money Politic dapat diartikan sebagai suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Ketentuan ini dapat dilihat pada pasal 73 diantaranya :
Calon dan atau tim kampanya dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan atau pemilih.
Calon yang terbukti melakukan sebagaimana maksud ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten.
Bahkan dalam pasal 187A secara tegas terdapat ancaman pidana bagi yang memberi dan menerima, yaitu ancaman pidana penjara selama 36 bulan.
Selain itu terdapat alasan yang sangat substantif, bahwa Demokrasi seperti Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggrakan 27 November 2024 yang akan datang ini mempunyai tujuan yang sangat mendalam, yaitu untuk memperbaiki hajat hidup rakyat untuk mendapatkan kesejahteraan yang sebenarnya-benarnya. Dan itu baru bisa terwujud dengan PILKADA yang FAIR tanpa money pokitic, sehingga pada akhirnya akan terpilih peminpin sesuai dengan kehendak rakyat, yaitu pemimpin yang dapat menjalankan amanat konstitusi.
Maka dipandang URGENT dan MENDESAK, Komite Indepeden Pemantau Pemilu Lebak sebagaimana Surat Tugas yang telah dikeluarkan oleh KIPP Indonesia nomor 23/TGS-X/2024 mendorong pihak Aparat Penegak Hukum/ POLRES Lebak untuk membentuk SATGAS OTT PILKADA guna meminimalisir bahkan meniadakan kecurangan-kecurangan yang tidak diinginkan.
Pilkada 2024 ini adalah momentum yang sangat strategis bagi Kepolisian Kabupaten Lebak untuk memberikan kesadaran dan sekaligus memberikan pendidikan politik kepada semua pihak, khususnya kepada para kontestan, umum kepada para pemilih untuk taat kepada konstitusi, menghadirkan Pemilu Pemilihan Kepala Daerah yang jujur, luber dan adil.