Banten, Sigap88news.com – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten diduga dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa di wilayah tersebut dengan mengutip biaya diluar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Haes Rumbaka, Koordinator Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS), mengungkapkan pihaknya telah mengantongi bukti dugaan pelanggaran di lima desa di Kecamatan Panggarangan.
“Kami akan segera melengkapi berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Lebak terkait lima desa yang kami sinyalir melakukan pungutan di atas ketentuan,” kata Haes, Senin (18/11/2024).
Menurut Haes, kelima desa tersebut diduga meminta biaya antara Rp250.000 hingga Rp350.000 untuk setiap sertifikat tanah.
Nominal tersebut jauh diluar ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang hanya memperbolehkan biaya maksimal Rp150.000.
“Bukti awal sudah cukup, tinggal kami lengkapi untuk pengajuan laporan awal ke aparat penegak hukum,” tegas Haes.
Haes menyayangkan adanya indikasi pungli dalam program yang seharusnya membantu masyarakat itu.
“Biaya resmi yang ditentukan pemerintah sudah lebih dari cukup. Kalau pun mematuhi aturan, seharusnya masyarakat tidak terbebani,” jelasnya.
Haes berharap, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera turun tangan melakukan pembinaan terhadap desa-desa yang terindikasi melanggar.
“Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas,” ujarnya.
Untuk sementara waktu, Haes masih merahasiakan nama desa yang terindikasi adanya dugaan pelanggan tersebut.
“Setelah laporan resmi kami serahkan, kami akan adakan konferensi pers untuk menyebutkan nama-nama desa tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, Haes menegaskan program ini tidak boleh dicemari oleh tindakan yang melanggar aturan dan merugikan rakyat.
“Pungutan liar seperti ini hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tandas Haes. (AR_red) ***