Banten, Sigap88news.com – Warga masyarakat Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, bersama BPD setempat meminta agar Kepala Desa Margajaya mengundurkan diri dari jabatannya secara terhormat.

Hal ini terkait dengan adanya kasus dugaan pelanggaran hukum (penyalahgunaan narkoba) yang dilakukan oleh oknum Kades Margajaya, sehingga dianggap tidak layak untuk menjadi seorang pemimpin bagi warganya.
Permintaan warga agar Kepala Desa Margajaya mengundurkan diri ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh sejumlah warga, tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh pemuda, ketua RT, ketua RW, perangkat desa, pengurus BUMDES, lembaga desa, linmas, kader Posyandu, kader PKK, MTD, Sekdes, dan BPD Margajaya, diterima redaksi pada Jum’at (01/11/2024) malam.

Dalam surat itu warga masyarakat memberikan ultimatum kepada Kepala Desa Margajaya dalam waktu 5 X 24 jam untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Sebaliknya apabila permintaan tersebut tidak dihiraukan mereka akan melakukan aksi boikot pengunduran diri massal, meliputi anggota BPD, perangkat
desa, RT/RW, dan lembaga-lembaga desa, serta tidak akan memperdulikan
Pemerintah Desa Margajaya. Bahkan mereka juga akan melakukan aksi massal besar-besaran ke DPMD, Pj Bupati Lebak,
dan Polda Banten.
Selain itu, warga juga meminta Polda Banten untuk melakukan proses hukum dengan cara objektif dan terbuka.
Ketua BPD Margajaya, Kuncoro membenarkan jika warga desa tersebut telah mengadakan rapat dan membuat surat pernyataan bersama.
“Tadi sore masyarakat mengadakan musyawarah membahas suasana dan kondisi serta respon masyarakat atas permasalahan dugaan kasus yang menimpa kepala desa. Kami masih menjaga kehormatannya sehingga meminta Kades tersebut mengundurkan diri secara gentle dari pada dipaksa mundur oleh masyarakat. Surat tersebut akan dilayangkan ke pihak kepolisian, Camat, DPMD, dan Pj Bupati,” kata Kuncoro, Sabtu (02/11/2024) dini hari.
Ini isi surat pernyataan bersama dimaksud:
SURAT PERNYATAAN BERSAMA
KAMI MASYARAKAT
DESA MARGAJAYA
KECAMATAN CIMARGA
KABUPATEN LEBAK
Dalam rangka menjaga Stabilitas dan Kondusitifitas Roda
Pemerintahan Desa Margajaya, Serta pertimbangan agar berkehidupan
yang damai tanpa perselisihan dengan adanya kejadian yang menimpa
Pimpinan kami yang terindikasi melakukan Pelanggaran Hukum
(Penyalahgunaan Narkoba), Maka dengan ini kami menyatakan :
1. Meminta Kepala Desa Margajaya untuk MENGUNDURKAN
DIRI Dengan cara terhormat dalam waktu 5×24 Jam, karena
dianggap sudah tidak layak menjadi pimpinan dan memberikan
tauladan yang buruk untuk masyarakat Desa Margajaya Kecamatan
Cimarga Kabupaten Lebak;
2. Meminta kepada pihak Kecamatan, DPMD, dan Kepolisian Sektor
Polsek Cimarga untuk memastikan informasi Resmi dari pihak
POLDA BANTEN;
3. Meminta POLDA BANTEN untuk melakukan proses hukum
dengan cara Objektif dan terbuka;
4. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak untuk segera
melakukan langkah-langkah hukum dalam mengisi kekosongan
pemerintahan Desa Margajaya agar pelayanan terhadap masyarakat
tidak terganggu.
Apabila permintaan ini tidak dihiraukan maka kami akan
melakukan aksi boikot pengunduran diri Masal Anggota BPD, Perangkat
Desa, RT/RW, Lembaga-Lembaga Desa, Serta tidak akan memperdulikan
Pemerintah Desa Margajaya Kedepannya. kemudian Apabila masih tidak
dihiraukan juga maka kami akan melakukan aksi menyampaikan
pendapat dimuka umum secara besar-besaran ke DPMD, PJ Bupati Lebak
dan Polda Banten. (AR)