Jakarta, Sigap88news.com – Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sejatinya menjadi tempat atau sarana untuk mendisiplinkan diri melalui kegiatan yang positif, baik pembinaan, penjeraan, hingga proses hukum.
Namun, nampaknya justru Rutan maupun Lapas terkadang menjadi sarang penyimpangan baik oleh pelanggar hukum maupun petugas itu sendiri.
Pungutan liar, peredaran narkoba hingga peran oknum petugas yang diduga menyimpang dalam tugasnya masih saja terjadi.
Salah satu oknum yang diduga merupakan Napi Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) sebut saja Heri, membeberkan bahwa untuk biaya kamar yang saat ini dihuninya, itu ada nominal yang harus dibayarkan.
“Kamar seratus seminggu, saya di blok S,” ujarnya.
Bahkan, menurut Heri jika tidak ada duit, akan tidur di lorong.
Kata Heri, sabu saja masih banyak di sini. Ditanya apakah ada peran petugas, Heri pun mengiyakannya. “Kalo gak gitu, petugas gak kaya,” tandasnya.
“Di sini mau buka apotik, 10 juta. Apotik ada di setiap Blok, tidak perlu bawa dari luar jika ingin nyabu,” pungkasnya.
Meskipun Dirjen hingga menteri sering menegaskan untuk memberantas narkoba maupun pungli, tetapi nyatanya hal tersebut masih saja terjadi.
Sementara itu, Humas Rutan Jakarta Pusat Imam, pihaknya belum bisa memastikan benar tidaknya informasi tersebut.
Sebelumnya, BNN menegaskan segera menyusun program penanganan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan menggandeng Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas), Agus Andrianto.
Pihaknya menargetkan program penanganan peredaran narkoba di lapas dapat segera diimplementasikan mengingat sudah beberapa kali penyelundupan narkoba di lapas.
“Saya bersama-sama dengan Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ini akan bertemu sebentar lagi. Kami akan menyusun program bagaimana menyelesaikan itu semuanya (peredaran narkoba di lapas),” kata Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Marthinus Hukom seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Komjen Pol. Marthinus menilai pencegahan narkoba lebih baik daripada tindak pemberantasan karena sebagai bentuk pengendalian diri masyarakat.
Sementara itu, terkait pungli, Menteri Hukum dan HAM sebelumnya, Yasonna H Laoly menyampaikan pungli merupakan penyakit yang ada sejak zaman dulu. (AR_red)