Reses Dewan ke Tengah Masyarakat, Asep Awaludin: Sebagai Wakil Rakyat Kita Tidak Boleh Diam

Editor
62 Views
2 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Tidak hanya semata menyerap aspirasi melalui kegiatan Reses, H. Asep Awaludin Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Partai NasDem mengunjungi titik lokasi yang menjadi keluhan dan pengajuan peserta reses. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi lapangan di daerah pemilihannya, yakni Kabupaten Lebak, sehingga menjadi dasar kuat untuk diajukan dan diperjuangkan.

“Ya, Saya langsung meninjau di beberapa lokasi yang diajukan oleh peserta reses. Salahsatunya di Desa Muara Kecamatan Wanasalam ada beberapa pengajuan diantaranya adalah bidang kelautan dan perikanan. Saya lebih fokus kepada bagaimana fasilitas nelayan benar-benar bisa terakomodir dan tepat,” kata pria yang kerap disapa Kang Asep AW, saat dikonfirmasi melalui komunikasi WhatsApp pribadinya, Jum’at, (25/10/2024).

Lebih lanjut, Legislator Banten yang merupakan Anggota Komisi II ini menuturkan, terkait bidang Kelautan dan Perikanan banyak hal yang harus diperhatikan. Sebagai anak nelayan ia tahu betul kondisi yang sebenarnya.

“In sya Allaah, saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk membantu Pemprov Banten dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan khususnya para nelayan,” tuturnya.

Sementara, di bidang pertanian, ia juga langsung meninjau di beberapa desa yang ada di Kecamatan Cihara yaitu Desa Pondok Panjang, Citepuseun, dan Ciparahu.

“Di sana ada beberapa aspirasi, diantaranya terkait pengadaan alat pertanian, irigasi, dan Jalan Usaha Tani (JUT). Saya rasa ini sangat serius harus kita upayakan. Karena, bagaimana para petani kita bisa sejahtera, sementara sawah mereka hanya mengandalkan air hujan dan saluran irigasi tidak berfungsi bahkan kering, ditambah kurangnya alat mesin pertanian serta terjadinya kelangkaan pupuk. Sebagai wakil rakyat kita tidak boleh diam dan harus terus memperjuangkan kondisi seperti ini,” imbuhnya.

Terakhir, Kang Asep AW berharap agar Pemprov Banten bisa ambil langkah cepat tanggap dalam mewujudkan aspirasi hasil reses tersebut.

“Reses ini adalah kegiatan legislator dalam menyerap aspirasi dan tentunya dibiayai oleh negara. Jadi, sudah selayaknya hasil reses ini menjadi dasar utama dalam pembangunan diberbagai hal. Untuk itu, seharusnya Anggota Dewan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan hak aspirasi agar mampu mewujudkan aspirasi yang diterima saat melakukan reses,” pungkasnya. (AR_red)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *