Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Bojonegoro Gencar Sosialisasi

Editor
24 Views
2 Min Read

Bojonegoro, sigap88news.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro gencar untuk mensosialisasikan peraturan Perundang-undangan di bidang cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang Sugianto menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat pedagang rokok terkait peredaran rokok ilegal, perbedaan rokok ilegal dan legal, informasi terkait rokok ilegal dan legal serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Sosialisasi tujuannya supaya masyarakat tahu dan bisa membedakan mana jenis rokok legal dan ilegal, kemudian untuk membantu pemerintah apabila ada indikasi penjualan rokok ilegal,” jelasnya, Senin (21/10/2024).

Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya peredaran rokok tanpa izin juga sangat merugikan negara.

“Juga menjelaskan manfaat bagi hasil cukai bagi Pemkab Bojonegoro dan masyarakat, supaya kalau sudah paham kita bersama saling menjaga, karena peredaran rokok ilegal membuat pendapatan negara menurun,” tuturnya.

Lebih lanjut Kasatpol PP Arief mengatakan, penerimaan negara dari cukai rokok nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dari DBHCHT ini pemerintah daerah dapat menggunakannya untuk pelayanan kesehatan masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani tembakau, peningkatan ekonomi dan layanan sosial.

“Untuk masyarakat yang sudah mematuhi, kami sampaikan terima kasih dan tetap di pertahankan, jangan tergoda dengan rokok tanpa cukai yang mungkin bisa jadi lebih murah, tapi terkadang malah membahayakan kesehatan kita, karena ilegal maka kualitasnya yang ada didalamnya tidak terpantau,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi DBHCHT atau gempur rokok ilegal tersebut diharapkan bisa menambah wawasan masyarakat terkait rokok ilegal dan bisa menekan peredarannya di tengah masyarakat. (Tris)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *