Banten, Sigap88news.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten meminta Presiden RI Prabowo Subianto menjalankan tugas pemerintahan dapat bertindak tegas untuk pemberantasan kasus korupsi sesuai janji politiknya.
“Kita berharap Prabowo bertindak tegas terhadap pelaku korupsi,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Ahad (20/10/2024).
Perbuatan korupsi itu sangat bertentangan dengan hukum negara dan hukum agama Islam, sehingga perlu diberantas sampai ke akar-akarnya.
Dalam janji politiknya Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 bertekad dan berjuang untuk membangun bangsa ini menjadi lebih baik tanpa korupsi.
Selama ini, kasus korupsi di Tanah Air menggurita dan tidak habis-habisnya, meski penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian RI melakukan penangkapan terhadap pelaku korupsi.
Para pelaku korupsi itu ada di berbagai kalangan mulai pejabat negara, politisi, pejabat BUMN, kepala daerah, pejabat daerah, pengusaha, kepala sekolah, rektor hingga ke level aparatur desa.
Operandi kejahatan korupsi itu dilakukan beraneka macam, dari suap menyuap hingga menggelapkan keuangan negara.
Dengan demikian, pihaknya berharap Prabowo – Gibran dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah juga melaksanakan janji politiknya dengan serius dan sungguh-sungguh melakukan pemberantasan korupsi.
“Kami minta pemerintah Prabowo – Gibran bertindak tegas dan melakukan pemiskinan terhadap pelaku korupsi,” ucapnya.
Ia mengatakan, ajaran Islam sangat keras terhadap pelaku korupsi dan hukumnya dosa besar karena disamakan dengan kejahatan membunuh. Konsekuensinya, tentu pelakunya harus mendapat hukuman mati pula (qisas).
Karena itu, pihaknya mendukung visi dan misi Prabowo – Gibran yang akan bertindak tegas bagi pelaku korupsi kepada bawahannya mulai menteri sampai pejabat daerah.
“Kami mengapresiasi Prabowo keinginan kuat untuk pemberantasan korupsi di Tanah Air,” terang KH Hudori. (AR_red)