PJ Kades Barunggagah Langgar Netralitas ASN, Panwascam Bertindak?

Editor
598 Views
3 Min Read

Sampang, sigap88news.com – Pj Kepala Desa Barunggagah (M) diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN), terpantau inisial M ini terlibat politik praktis yang ikut serta dalam deklarasi kemenangan Pasangan calon Bupati nomor urut 01 Ra Mamak dan H Abdullah Hidayat. (MANDAT).

Dalam foto bersama tersebut dia tepat berada di samping calon Bupati Sampang Ra mamak dengan pose foto satu jari. Dalam foto tersebut terpampang jelas oknum Pj kades ini sudah melanggar netralitas ASN.

Acara deklarasi tersebut diduga berlokasi di rumah ustadz Usman, Kampung Asam Kembar, Dusun Paobaruh, Desa Barung Gagah Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, Kamis (17/10/2024).

Menanggapi hal tersebut Panwascam Kecamatan Tambelangan Syamsul akan menelusuri terkait beredarnya foto Pj kades Barung Gagah yang diduga melanggar netralitas ASN atau terlibat dalam politik praktis.

Pihaknya akan melakukan klasifikasi terhadap yang bersangkutan terkait benar dan tidaknya PJ Kades ini ikut kampanye dalam politik praktis.

“Iya nanti kita klarifikasi dulu, apakah betul fotonya yang bersangkutan terus apa kapasitas beliau itu ikut kegiatan itu atau bagaimana,”ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Terkait adanya sanksi terhadap yang bersangkutan yang terlibat dalam politik praktis tersebut, panwascam Tambelangan akan menyerahkan semuanya kepada Bawaslu.

“Kalau betul itu yang menentukan betul tidaknya kan Bawaslu, kita kan setelah melakukan klasifikasi kajian awal kita nanti diserahkan ke Bawaslu, itu yang menentukan Bawaslu tidak lagi panwascam,”pungkasnya.

Membahas mengenai larangan ASN berpolitik, ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kemudian, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik.

Berkaitan dengan hal ini, pemerintah telah mencanangkan rencana aksi membuat pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[4]

Lantas, bagaimana hukumnya jika ASN terlibat berpolitik? Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN. (Red)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *