Aksi di Kantor Kecamatan Panggarangan Warga Tuntut Kades Hegarmanah Mundur dari Jabatan

Editor
159 Views
4 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Puluhan warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Panggarangan, Selasa (15/10/2024).

Massa aksi menuntut Apid segera mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.

Aksi yang mendapat pengamanan ketat dari Polsek Panggarangan ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan terhadap kinerja Kepala Desa Hegarmanah, Apid, yang dinilai ingkar janji dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.

“Kami menuntut agar Kepala Desa Hegarmanah, Apid segera mundur dari jabatannya,” teriak para pengunjuk rasa.

Beni, koordinator lapangan aksi, mengatakan unjuk rasa ini merupakan puncak dari rasa kekecewaan warga atas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa.

“Sebelum aksi ini, kami sudah dua kali melakukan audiensi dengan Kades Apid, dan dia telah menandatangani surat pernyataan pada 5 Agustus 2024, yang berisi sembilan poin tuntutan dari masyarakat dan Kades Apid sanggup memperbaiki,” ucap Beni.

Disebutkan, surat pernyataan yang ditandatangani Kades Apid disaksikan oleh Camat Panggarangan Ahmad Faidlullah dan anggota Muspika Panggarangan seharusnya menjadi komitmen kepala desa untuk memperbaiki dan menyelesaikan berbagai permasalahan. Namun, hingga kini tidak ada tindakan nyata yang dilakukan.

Salah satu pelanggaran yang disoroti warga adalah masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meskipun warga telah melunasi PBB dari tahun 2019 hingga 2023, bukti setor tidak diberikan kepada mereka. Kondisi ini semakin parah ketika SPPT PBB tahun 2024, warga diminta membayar PBB dari tahun 2021 – 2024, padahal mereka telah menyelesaikan pembayaran sebelumnya.

“Kami sudah bayar pajak, tapi mana bukti pembayarannya?” ujar Beni dengan kesal.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani, Kades Apid berjanji untuk menyelesaikan masalah SPPT PBB dalam waktu dua bulan. Ia juga berjanji untuk melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebagai bentuk transparansi dalam pembangunan desa.

Selain itu, Kades Apid menyepakati menyerahkan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan kelengkapannya senilai Rp 2 juta, serta melaksanakan musyawarah terkait Pendapatan Asli Desa (PADes) dari hasil perkebunan kelapa sawit dan kompensasi pembangunan SUTET secara terbuka.

Tak hanya itu, Kades juga berjanji untuk menyelesaikan beberapa proyek pembangunan tahun anggaran 2023 yang tertunda, seperti pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Babakan masih menyisakan kekurangan fisik pembangunan sepanjang 40 meter dan Kampung Parabon, juga sepanjang 40 meter.
Kemudian, pembangunan rabat beton di Jalan Parabon senilai Rp 10 juta.

Disamping itu ternyata Apid juga tidak menepati menyatakan komitmennya untuk merealisasikan hasil penjualan besi bekas jembatan di Kampung Babakan.

Masih kata Beni, warga juga menyoroti bahwa Musrenbangdes di Desa Hegarmanah tidak dilaksanakan. Sedangkan dalam pelaksanaan pembangunan di desa lebih sering menggunakan tenaga kerja dari luar daripada warga setempat.

“Pembangunan desa malah melibatkan orang dari luar,” tukas Beni dengan nada kecewa.

Menanggapi aksi warga, Camat Panggarangan, Ahmad Faidlullah, S.IP, MM., berjanji akan memberikan teguran untuk kedua kalinya kepada Kades tersebut untuk segera memperbaiki kinerjanya dalam tata kelola pemerintahan desa.

Camat Panggarangan juga berjanji akan menyampaikan laporan ke Pemerintah Kabupaten Lebak.

Aksi unjuk rasa yang mendapat pengamanan dari Polsek Panggarangan ini berlangsung dengan aman dan kondusif. Massa aksi membubarkan diri setelah tuntutan mereka diterima oleh pihak kecamatan.

Kepala Desa Hegarmanah, Apid, dihubungi media melalui saluran seluler tidak aktif. (Red)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *