Oleh : Imam Sanusi, M.Pd.
Penundaan penandatanganan PeraturanPresiden (Perpres) tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (IK NKRI) oleh Presisden Jokowi mirip dengan akhir ceritaBandung Bondowoso membangun 1.000 Candi untukRoro Jonggrang. Walau akhir cerita pembangunan Candi Prambanan dan pembanguan IKN sama, latar belakangpembangunan Candi Prambanan dan pembangunan IKN berbeda.
Bandung Bondowoso membangun Candi Prambanan sebagai bukti cinta kepada Roro Jongrang, sedangkan Presiden Jokowi membangun IKN dengantujuan untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi antaraJawa dengan Luar Jawa. Dengan penyebab yang berbedaBandung Bondowoso dan Presiden Jokowi sama-samagagal mewujudkan impian terbesar semasa berkuasa. Inimenunjukkan perwujudan impian kadangkala menghadapitembok beton yang belum tentu bisa ditembus.
Kisah Bandung Bondowoso gagal membangun 1.000 Candi dan Presiden Jokowi gagal membangun IKN,memberikan pelajaran bahwa perwujudan mimpi besarperlu perencanaan (biaya, tenaga, tahapan dan waktu) yang tepat dan pelibatan pihak-pihak terkait. Dilihat daritahapan rencana pemindahan Ibu Kota Negara dariProvinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKIJ) ke IKN,Presiden Jokowi telah meminta ijin dan mendapatpersetujuan DPR. Kegagalan pemindahan IK NKRI dariDKIJ ke IKN tidak bisa lepas dari tanggung jawab anggotaDPR dan para ketua patai politik pendukung Pemerintahterutama Ketua Umum PDI-P sebagai pemimpin koalisi.
Tanpa persetujuan DPR tidak mungkin lahir Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 yang kemudian dirubahmenjadi undang-undang nomor 21 tahun 2023 tentang IbuKota Negara, dan tanpa persetujan DPR tidak mungkintersedia anggaran untuk pembangunan IKN. Namunkondisi sekarang berbeda, menjelang Presiden Jokowi lengser tanggal 20 Oktober 2024, pembangunan IKN nampak seolah-olah hanya keinginan Presiden Jokowi. Pihak-pihak yang pernah nyaring menyuarakanpembangunan IKN mulai menghindar berbicara IKN.Beruntung Presiden Jokowi cerdik, menjelang masa jabatan berakhir, Presiden Jokowi menegaskan bahwapembangunan IKN bukan kemauan Presiden semata, tetapi kemauan seluruh rakyat Indonesia melalui DPR.
Tindakan Presiden Jokowi mengalihkanpenandatangan Perpres tentang IKN sebagai IK NKRIkepada Prabowo Subianto yang akan menjabat Presiden2024-2029, merupakan tindakan cerdik sekaligusmelempar tanggung jawab pemindahan IK NKRI dari DKIJke IKN. Sebenarnya Presiden Jokowi punya waktu dankesempatan yang cukup untuk menandatangi Perpres IKN sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor3 tahun 2022 yang kemudian dirubah menjadi undang-undang nomor 21 tahun 2023 tentang Ibu Kota Negaramenyatakan “pengalihan kedudukan, Fungsi dan peranIbu Kota Negera dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan denganKeputusan Presiden”.
Selain melempar tanggung jawab, pengalihanpenandatangan Perpres tentang IKN sebagai IK NKRI dariPresiden Jokowi ke Presiden Prabowo Subiantodimaksudkan juga untuk memastikan pembangunan IKN berlanjut dan tidak mangkrak. Jika dilihat dari rencanapemindahan Ibu Kota Negara, seharusnya Perprestentang IK NKRI ditandatangani oleh Presiden Jokowi, sehingga bisa dipastikan 1 Januari 2025 IK NKRI sudahpindah dari DKIJ ke IKN. Dengan pencabutan Undang-undang nomor 29 tahun 2007, tetapi Perpres tentang IKN sebagai IK NKRI belum ditandatangani, timbullahpertanyaan dimanakah IK NKRI … ?.
Dalam beberapa Podcast nara sumber menyatakansaat ini Indonesia merupakan negara tanpa Ibu Kota Negara. Merujuk pada Undang-Undang nomor 3 tahun2022 tentang Ibu Kota Negara BAB X Pasal 39 ayat (1) menyatakan “Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Derah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannyapemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara denganKeputusan Presiden”. Dengan ketentuan Pasal 39 ayat(1), tetapi Perpres tentang IKN belum ditandatanganiPresiden Jokowi, maka IK NKRI tetap di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Walaupun IK NKRI tetap di Provinsi Daerah KhususJakarta, kekhususan kedudukan, fungsi dan peran Daerah Khusus Jakarta telah dicabut. Ini sesuai ketentuan Pasal41 ayat (1) Udang-Undang nomor 3 tahun 2023 yang menyatakan “sejak ditetapkannya Keputusan Presidensebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1), ketentuanpasal 3, pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan pasal 5 Undang-Undang nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RepublikIndonesia dicabut dan dinayatan tidak berlaku”. Walaukedudukan, fungsi dan peran kekhususan DKJ dicabut, untuk beberapa tahun kedepan, DKJ akan didudukkan, difungsikan dan diperankan sebagai IK NKRI.
Dengan memperhatikan kendala pembangunan IKN, ditangan Presiden Prabowo Subianto mungkinpembangunan IKN akan berlanjut, tuntas dan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 yang dirubah menjadiUndang-undang nomor 21 tentang Ibu Kota Negara bisadilaksanakan. Tapi mungkin pula pembangunan IKN terhambat karena tekanan kondisi ekonomi yang kurangbaik dan butuh waktu lama untuk menyelesaikan. Jikakemungkinan kedua yang terjadi, ada baiknyapembangunan IKN dijadwal ulang dan IKN dirubahmenjadi Istana Nusantara dengan kedudukan, fungsi danperan seperti Istana Negara yang lain.