Bojonegoro, sigap88news.com – Tidak terima mobilnya ditarik paksa Debt colektor , puluhan orang mendatangi True Finance salah satu kantor bank finance swasta di kawasan Jalan veteran Bojonegoro

Mereka mengatasnamakan sebagai anggota Organisasi Masyarakat MADAS (Madura Asli) .Aksi damai yang disampaikan adalah bentuk protes terhadap praktik premanisme yang dilakukan pihak finance terhadap nasabah dalam penarikan unit kendaraan bermotor. Rabu (9/10/2024)
Ormas MADAS dalam aksinya tersebut, menyampaikan beberapa tuntutan kepada manajemen True Finance, di antaranya menolak praktik penarikan kendaraan yang dianggap tidak prosedural dan sewenang-wenang, serta meminta perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Nur Insani, pendamping hukum Ormas MADAS, menyampaikan,

“Kami menginginkan transparansi dan keadilan bagi nasabah. Praktik premanisme dalam penarikan unit kendaraan bermotor jelas melanggar putusan Mahkamah Konstitusi. Kami akan terus menuntut hak-hak konsumen sampai mendapatkan titik terang.”Ucapnya
Dalam pertemuan perwakilan MADAS diterima oleh pihak True Finance. Namun, hasil koordinasi tersebut tidak memberikan jawaban yang memuaskan artinya belum mufakat , dan MADAS kini masih dijanjikan menunggu keputusan dari pusat.Tandas Nur Insani.
“Jika tidak ada titik terang kebijakan yang jelas dari Finance , kami akan melanjutkan aksi ini hingga besok dan bahkan mungkin selama satu bulan ke depan.”.tegasnya
Aksi ini dipicu oleh penarikan kendaraan yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak nasabah dalam hal cidera janji. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, dinyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara kreditur dan debitur.
Dalam kasus yang dihadapi oleh dua klien MADAS, True Finance diduga tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan, yang seharusnya mencakup adanya sertifikat fidusia, surat kuasa penarikan, kartu identitas, serta kartu sertifikat profesi. Hal ini menyebabkan kerugian material bagi klien, yang berimbas pada pendapatan mereka dan reputasi bisnis mereka.
Dalam tuntutannya, MADAS tidak hanya meminta True Finance untuk mengembalikan kendaraan yang ditarik secara tidak sah, tetapi juga menghimbau aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti praktik premanisme serta meminta OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memberikan sanksi kepada lembaga pembiayaan yang melanggar hukum.
“Praktek-praktek ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam sistem keuangan di Indonesia. Kami berharap semua pihak dapat menanggapi dengan serius masalah ini,” pungkasnya Nur Insani.
MADAS berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak konsumen dan memastikan bahwa semua praktik leasing dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan aksi ini, mereka berharap dapat mendorong perubahan yang lebih baik dalam industri pembiayaan di Indonesia.
Aksi damai ini tidak hanya menjadi panggung bagi aspirasi masyarakat, tetapi juga sebagai pengingat bagi lembaga-lembaga finansial untuk lebih menghormati hak-hak nasabah dan menjalankan praktik bisnis yang etis.(Red)