Banten, Sigap88news.com – Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah menyampaikan bahwa dia telah mendatangi Batching Plant mini atau Batching Plong PT Karya Sejati Readymix yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, pada Ahad (06/10/2024).
Dari hasil cek lokasi anggota DPRD asal daerah pemilihan Kabupaten Lebak yang telah dilakukannya itu, dia menegaskan bahwa kegiatan Batching Plant tersebut belum memiliki ijin yang lengkap sebagaimana mestinya.
“Dari hasil cek lokasi, kegiatan Batching Plant mini tersebut sangat jauh dari kata standar K3 dan belum memiliki ijin operasional dari pemerintah daerah, belum ada ijin lingkungan dan lain-lain alias ilegal,” ungkap Musa, Senin (07/10/2024).
Menurut Musa, banyak kejanggalan saat dirinya datang langsung ke lokasi. Kata dia, salah satu pekerja QC yang ada di lapangan mengaku tidak tahu siapa direktur utama atau pimpinan perusahaan PT Karya Sejati Readymix yang beralamat di Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang in.
“Bukan hanya itu, target pekerjaan tidak akan tercapai apabila hanya mengandalkan Batching Plong tesebut. Selain belum memiliki ijin operasional Batching Plong yang diklaim milik PT Karya Sejati Readymix diduga kuat hanya akal-akalan untuk mencari keuntungan yang lebih besar PT Lambok Ulina selaku pelaksana proyek jalan Cikumpay – Ciparay dengan nilai kontrak Rp 87,6 Miliyar yang mana anggaran tersebut bersumber dari APBD murni Provinsi Banten tahun anggaran 2024,” terang Musa.
Selanjutnya Musa menduga Batching Plant mini tersebut milik pengusaha berinisial KA, selaku pemodal proyek PT Lambok Ulina dengan melibatkan PPTK, PPK dan KPA di Dinas PUPR Banten. Padahal didalam etalase prodak E-katalog yang dipilih oleh PPK adalah PT SCG Readymix Indonesia sesuai yang ada E-katalog LKPP dan faktanya di lapangan tidak pernah menggunakan beton dari SCG. Namun pada tanggal 1 September 2024 dirubah menjadi PT Karya Sejati Readymix.
Musa juga mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan pihak SCG Readymix Indonesia untuk memastikan alasan SCG tidak memenuhi permintaan sesuai surat dukungan, ternyata mereka tidak pernah menerima pesanan.
“Karena menimbulkan pencemaran yaitu debu dan belum mengantongi ijin operasional, saya minta DPM PTSP, DLH dan SATPOL PP Kabupaten Lebak segera turun ke lapangan melakukan penutupan dan PT Karya Sejati Readymix harus segera menghentikan aktivitas,” tandasnya. (AR)