Banten, Sigap88news.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di badan publik, seperti desa.

Tugas PPID meliputi:
Pengumpulan informasi, penyediaan informasi, pengklasifikasian informasi, penyimpanan informasi, pendokumentasian informasi, dan pelayanan informasi, yang ada di desa,
PPID berperan penting dalam era keterbukaan informasi saat ini. Keberadaannya memudahkan masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi karena dilayani lewat satu pintu.

Klasifikasi informasi yang dikelola PPID meliputi: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Anggaran PPID di desa dibebankan dari dana desa rata-rata sebesar 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap desa.
Penanggung jawab kegiatan PPID desa adalah kepala desa, sementara operator bertugas, mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi,
Selain itu, PPID mempunyai kewajiban menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik;/masyarakat, serta melakukan verifikasi bahan informasi publik secara umum.
Untuk diketahui, PPID di desa wajib memberikan informasi yang disediakan desa dan diumumkan secara berkala, yakni informasi yang telah dikuasai seperti melalui website desa.
Yang harus bisa diakses oleh desa diantaranya meliputi dari propil desa anggaran APBDes, laporan realisasi APBDes dan dokumentasinya, termasuk kegiatan desa yang dikelola oleh badan publik seperti Kaur, Kasi dan perangkat desa lainnya.
Kegiatan tersebut wajib dimasukkan dalam website desa diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan. Informasi tersebut wajib diumumkan secara serta merta.
Dari hasil investigasi tim media di lapangan dan sempel dari beberapa desa di beberapa kecamatan termasuk pantauan di media sosial, masih banyak desa yang tidak menjalankan fungsi PPID, dimana pada awalnya sudah menganggarkan untuk pembuatan website desa sebagai alat bantu untuk PPID melakukan publikasi,
Anggaran PPID desa rata-rata perbulan 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), yakni Rp 1.000.000,- untuk kepala desa sebagai penanggung jawab dan Rp 500.000,- operator PPID.
Hasil investigasi tersebut mayoritas desa tidak tidak melaksanakan fungsi PPID dengan baik. Sedangkan publikasi yang dilakukan desa hanya sebatas mempublikasikan anggaran APBDes dan realisasi APBDes melalui Baliho. Desa yang melakukan publikasi kegiatan secara aktif di media sosial bisa dihitung hanya berapa desa.
Ditahun 2023 banyak desa yang juga menganggarkan untuk digitalisasi desa sebesar 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari bantuan keuangan Provinsi Banten dan di tahun 2024 juga banyak desa yang menganggarkan digitalisasi dengan nilai yang sama. Padahal sebelumnya bisa diduga hampir semua desa pernah menganggarkan untuk pembuatan website desa, dengan anggaran variatif dari Rp 5 juta sampai belasan juta rupiah.
Oleh karena itu kegiatan PPID desa perlu dipertanyakan karena tiap tahun selalu dianggarkan, padahal aktivitas PPID itu sendiri di desa banyak yang tak jelas.
Dengan demikian pihak BPKP dan inspektorat diharapkan melakukan audit pada desa dimana anggaran PPID tersebut selalu habis disalurkan meski tanpa kegiatan.
Adapun dasar hukum PPID Desa tersebut adalah : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik,
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, dan
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. (AR_Tim)