Judi Online Pengaruhi Banyak Janda

Editor
66 Views
1 Min Read

Banten, Sigap88news.com – Judi online dapat mempengaruhi berbagai perilaku kehidupan dalam masyarakat, diantaranya menyusup dalam lingkungan keluarga.

Berdasarkan informasi yang didapat, jumlah perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, periode Januari – September 2024 mencapai 1.015 perkara, yakni 840 gugatannya diajukan oleh istri, sedangkan yang diajukan suami hanya 165 perkara.

Disebutkan penyebab gugatan 840 perkara itu kebanyakan diakibatkan suami yang kecanduan judi online.

“Kebanyakan perceraian disebabkan oleh Judi Online, sekitar 6,52% perkara,” kata Hakim Pengadilan Agama, Gushairi, kepada awak media, pekan lalu.

Gushairi mengungkapkan faktor lain banyaknya gugatan cerai karena adanya orang ketiga atau perselingkuhan.

“Ada juga perselingkuhan tapi memang banyaknya perkara perceraian diajukan oleh seorang istri karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yg disebabkan salah satunya suaminya judi online,” terangnya.

Gushairi, Hakim PA Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengimbau masyarakat untuk menghindari judi online dan mengajak pemerintah serta tokoh masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan. (*Red)

TAGGED: , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *