Mafia Tanah Gentayangan, Satu Notaris dan Calon Notaris Dilaporkan

Editor
205 Views
5 Min Read

Banyuwangi, sigap88news.com – Untuk antisipasi terjadinya kemungkinan perilaku layaknya mafia tanah terus berkepanjangan menimbulkan keresahan, kuasa hukum korban (Muawanah) melapor kepada Ketua Ikatan Notaris (INI) maupun majelis Pengawas Notaris Daerah MPD (25/9/24).

Kali ini yang dilaporkan adalah Wiwik Henri Kusirini, S.H., M.Kn. dan orang yang mengaku Karyawannya (Yogi Firmanda) dan diketahui masih jadi Anggota Luar biasa (ALB) atau calon notaris.

Notaris Wiwik dilaporkan karena tidak segera mengklarifikasi pengikatan Jual beli tanah atau sawah peninggalan Alm H Abd Salam yang belakangan di informasikan menggunakan pengikatan jual beli cacat hukum dan tidak mengembalikan SHM lain yang tidak ada ada kaitan jual beli.
Sementara itu, Yogi dilaporkan karena masih berkaitan hal tersebut.

Dalam laporannya, Yogi inilah yang berhasil mengiming-imingi seorang ibu rumah tangga hingga mau pulang ke Banyuwangi dari Palu Sulawesi untuk diserahi 2 sertifikat namun belakangan diminta untuk menebus 300 juta lebih.

Kuasa hukum Muawanah, Anwar Anang Zulfikar S.H. melalui Hayatul Makin SH.mengatakan, mengenai laporan ke INI dan MPD juga diungkap, salah satu keterlibatan orang yang mengaku Yogi firmanda dan mengaku karyawan notaris Wiwik.

Yogi dilaporkan melakukan upaya tipu daya sehingga kliennya mau pulang dari Palu ke Banyuwangi meninggalkan keluarga dan akhirnya malah meresahkan.
Minta Uang Tebusan dan Ancaman Sertifikat Ganti Nama.

Menurut praktisi yang biasa dipanggil Kang Makin ini, nama Yogi suka berbelit-belit dalam pembicaraan yang disampaikan.
Dia mencontohkan, awalnya Yogi mengabari agar Muawanah segera pulang ke Banyuwangi untuk diserahi 2 sertifikat atas nama ayahnya dan Kakeknya.

Asumsinya karena Muawanah dikatakan sebagai ahli waris yang berhak menerima.
Namun beda ketika Yogi menemui Muawanah.

“Jauh dari palu ke Banyuwangi kok begitu datang malah disuruh ganti hutang orang lain berbunga jadi 350 juta, apa ini kerjaan karyawan notaris, masak anggota luar biasa (calon Notaris) seperti dept colector aja. lagian siapa yang hutang apakah Muawanah?” ungkap kang Makin.

Informasinya, dalam surat laporan yang sebelumnya di awali permintaan klarifikasi ini, nama Yogi juga disebut sempat menemui beberapa orang termasuk menemui kuasa hukum Muawanah.

“Ya dia pernah menemui saya, makanya ada nama Yogi dalam laporan, memang faktanya ada orang mengaku karyawan notaris, tidak mau menunjukkan identitasnya, faktanya dia minta ganti tebusan, dia mengaku akan menguasai lahan, dia mengaku pegang sertifikat H Afandi Kakek Muawanah,” kata Makin.

“Menemui kita berubah lagi, kira-kira begitu kejadiannya. kalau dia masih ALB atau karyawan Notaris ya kita klarifikasi ke Bos nya, karena tidak ada respon padahal ini menyangkut nama baik Notaris di Masyarakat ya kita lapor kepada lembaga Notaris yaitu INI Banyuwangi hingga pusat dan MPD,” katanya.

Lebih jauh Makin mengatakan, terkait hal itu ada terindikasi perbuatan Pidana pihaknya juga menjadwal laporan kepada yang berwajib.

Lebih jauh Makin mengungkapkan ada kejadian-kejadian serupa dilakukan beberapa orang lainnya seperti Ansori dkk, Yogi Bimantara, Agung, Wawan yang ujungnya uang tebusan.

“Pelakunya atau orangnya lebih dari satu, saya sudah mengantongi nama-namanya, caranya meminta Muawanah pulang ke Banyuwangi diserahi sertifikat, begitu datang diminta uang tebusan dengan ancaman lahan diambil dan sertifikat berganti,”ungkap Makin.

Perikatan Jual Beli Cacat Hukum, Ahli Waris Ternyata Tidak Tunggal.
Pada laporan yang ditindaskan kepada MPP INI pusat dan Majelis Pengawas Notaris wilayah Jatim itu, informasinya juga mengungkap pengikatan Jual Beli yang dilakukan Notaris Wiwik dengan hanya mencantumkan H Anis Wahyudi selaku anak H Abd salam.

Padahal sesungguhnya, H Abd Salam yang meninggal 2019 lalu tersebut
sebenarnya mempunyai 3 Anak, Muawanah dari istri pertama dan H Anis Wahyudi Hj Anita Abdussalam dari istri kedua (Hj Fatimah).

Hal ini seperti isi surat keterangan Nomor 470/649/429.502.01/2024 tertanggal 7 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Lurah Giri dengan ditanda tangani saksi-saksi keluarga besar H Abd Salam Afandi (Alm).
Lebih dari itu, bahkan ada surat pernyataan bermaterai dari Alm H Abd Salam sekitar tahun 2015 lalu.

Saat dia masih hidup dia menulis surat nama anaknya dari istri pertamanya,” terangnya.
Surat pernyataan Abd Salam juga di tanda tangani saksi-saksi dari keluarganya.
“Terkait jumlah anggota keluarga H Abd Salam dan siapa saja warisnya juga diklarifikasi melalui surat kepada notaris bersangkutan namun tidak ada respon, dan kemarin kita lapor Ke Ketua INI dan MPD, tentunya tindasan kepada lembaga diatasnya,” Katanya.(tim)

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *