Staf Ahli ll Pimpin Rapat Sosialisasi Percepatan Penyerahan Aset Perumahan

Editor
299 Views
2 Min Read

Lubuklinggau, sigap88news.com – Staf Ahli Wali Kota Lubuk Linggau Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H Kamaluddin memimpin rapat sosialisasi terkait penyerahan aset perumahan dari pihak pengembang (developer) serta tata cara balik nama sertifikat ke Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau, Rabu (11/9/2024).

Dalam kesempatan itu, Kamaluddin mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Bidang Pencegahan Korupsi KPK berkenaan dengan akuntabel kinerja pemerintah daerah khususnya aset pemerintah yang tersertifikasi.

“Pengembang harus ada sertifikat serta kejelasan aset, maka perlu ada penyerahan aset dari developer guna memudahkan pengurusan sertifikat di BPN,” ucapnya.

Demikian pula dengan anggaran daerah yang dikeluarkan untuk membangun pelayanan publik, menurut Kamaluddin juga harus lebih jelas agar kedepan pemerintah lebih mudah untuk mengurus pajak serta jenis pelayanan publik lainnya.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, Achmad Asril Asri mengungkapkan KPK sudah berkoordinasi dengan Dinas Perkim untuk mengetahui sejauh mana kejelasan aset dan target penyerahan aset tersebut.

“Dalam dua tahun terakhir, pemerintah memberikan reward kepada pengembang berupa bantuan pembuatan jalan. Direncanakan akan di buat Perwal untuk memberikan sanksi guna percepatan penyerahan aset dari pengembang ke pemerintah,” ujarnya.

Mengenai jumlah pengembang perumahan yang ada di Kota Lubuk Linggau sebanyak 114 dan yang sudah menyerahkan aset kepada pemerintah adalah 15 perumahan.

Tujuan percepatan penyerahan aset ini, salah satunya untuk mencapai target MCP dari KPK. Dinas Perkim hanya fasilitator penyerahan aset dari pengembang kepada BPN.

Pemerintah selalu mensupport terhadap upaya pengembangan perumahan karena diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di Kota Lubuk Linggau.

Sedangkan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Rejlen Fithoni.A.Ptnh.SH.,MH menyampaikan beberapa hari lalu sudah ada pertemuan antara BPN dan Dinas Perkim untuk membahas kejelasan sertifikat ini. Pungkas nya,(Asep)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *