Kuasa Hukum Anggota DPRD Yang Ditahan Polres Sampang Menilai Ada Kejanggalan

Editor
886 Views
2 Min Read

Sampang, sigap88news.com – Salah satu oknum anggota DPRD Sampang berinisial AR Politisi Partai Demokrat menjadi tahanan polres Sampang, kuasa Hukum tersangka, H. Ach. Bahri, S.Ag., SH, MH., menilai langkah yang dilakukan satreskrim polres Sampang melanggar prosedur yang berlaku dan bahkan cacat hukum.

Bahri mengatakan, penahanan terhadap tersangka yang dilakukan polres Sampang tersebut ada yang janggal, pasalnya langkah-langkah prosedur pemeriksaan tahapan yang dilakukan oleh polres Sampang ini melanggar aturan.

“Melanggar undang-undang pasal 245 Undang-undang nomor 17 tahun 2014, itu tentang izin prosedur tentang izin pemeriksaan tahapan anggota DPR,”ujar Bahri, Kamis (22/8/2024).

Dia menegaskan, harusnya Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Namun nyatanya itu tidak ada, jadi proses awal pada saat dimintai keterangan itu tidak ada permohonan kepada DPR apalagi kepada dewan kehormatan, jadi ini sebetulnya catat hukum, jadi ini apa yang dilakukan penyidik ini sudah di luar prosedur,”tegasnya.

Sementara itu, langkah yang akan ditempuh oleh kuasa hukum AR ini akan melakukan penangguhan penahanan kepada Polres Sampang, pasalnya status tahanan polres tersebut merupakan anggota DPRD aktif yang masih dibutuhkan oleh masyarakat.

“Walaupun secara prosedur dilanggar oleh polres Sampang, Kami tetap menghormati apa yang menjadi putusan polres Sampang. karena ini statusnya sebagai anggota dewan aktif dan masih dibutuhkan masyarakat. kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka,”pungkasnya.

Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polres Sampang Ipda. Dedy Dely Rasidie meminta agar langsung mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo SH, MH, namun saat dihubungi via Telepon WhatsApp tidak menjawab hingga berita ini dipublikasikan. (Ari)

TAGGED: , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *