DPR dan Pemerintah Aborsi Keputusan MK … ?

Editor
435 Views
4 Min Read

Oleh : Imam Sanusi, M.Pd.

Keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi nomor60/PUU-XXII/2024 sebagai keputusan terhadap gugatanpartai Buruh dan partai Gelora, diharapkan memberikeadilan pada semua partai politik dan membrengusskenario Pilkada satu pasangan calon di beberapadaerah. Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 yang juga diharapkan menjadi Palu pembukagang buntu pengajuan pasangan calon Kepala Daerah, ternyata oleh pihak tertentu justru dijadikan titik awalkeruwetan Pilkada serentak tahun 2024.

DPR bersama Pemerintah yang punya kewenanganmembuat Undang-undang merasa keinginannyaterhalangi oleh Mahkamah Konstitusi. Parta-partai politikyang sudah terlanjur berkongsi untuk memenangkanpasangan calon tertentu, dengan keluarnya keputusanMahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 harusmembicarakan dan memetakan ulang kerjasama politik(baca koalisi) yang sudah terbentuk.  

Bak disambar petir di siang bolong, DPR danPemerintah langsung bereaksi. Menkumham SupratmanAndi Agtas langsung ke istana dan Badan Legislatif DPR pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 (satu hari daripembacaan keputusan Mahkamah Konstitusi) mengadakan rapat Baleg pembahasan revisi Undang-undang nomor 6 Tahun 2020, dan hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 akan dilaksanakan Sidang Paripurnapengesahan revisi Undang-undang nomor 6 Tahun 2020.

Reaksi cepat DPR dan Pemerintah terhadapKeputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dimungkinkan karena DPR dan Pemerintahmerasa kepentingan terganggu dan syahwat politik kuatirtidak tercapai. Ada dua skenario yang dipersiapkan DPR sebagai pembangkangan terhadap keputusan MahkamahKonstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024, yaitu : a) mengembalikan aturan ambang batas Pilkada 25 % kursiDPRD untuk syarat mengusung calon Pilkada, dan b) memberlakukan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor60/PUU-XXII/2024 di Pilkada tahun 2029. Skenario iniakan dilakukan melalui revisi Undang-undang nomor 6Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 TentangPerubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun2015 Tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 TentangPemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota MenjadiUndang-undang.

Sepanjang sejarah Mahkamah Konsitusi berdiribarangkali baru kali ini DPR dan Pemerintah mereaksidengan cepat keputusan Mahkaman Konstitusi. Reaksicepat ini bukan kerena DPR dan Pemerintah tanggapterhadap manfaat dari Keputusan Mahkamah Konstitusinomor 60/PUU-XXII/2024, tetapi labih didasarikepentingan tertentu. Partai politik yang sudah terlanjurmembangun kerja sama politik dan terlanjur merasakeinginan akan berjalan mulus, kini harus menyusunstrategi baru sebagai tindak lanjut keputusan MahkamahKonstitusi nomor  60/PUU-XXII/2024.

Jika DPR dan Pemerintah berhasil merevisi danmengesahkan revisi Undang-undang nomor 6 Tahun 2020hanya dengan hitungan jam, maka perubahan Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 merupakan perubahantercepat, serta DPR dan Pemerintah layak mendapatapresiasi. Wakil Ketua Baleg DPR asal PPP AchmadBaidowi menyatakan bahwa revisi Undang-undang nomor6 tahun 2020 sudah lama masuk Baleg dan pembahasantertunda karena pelaksanaan Pilpres 2024.

Pembenaran pembahasan mendadak revisi Undang-undang nomor 6 Tahun 2020 membingungkan masyarakatterhadap kinerja DPR yang dipenghujung masa jabatannya cepat, tanggap dan responsif. Adakah kerjacepat, tanggap dan responsif DPR kerena berlombadengan masa kerja yang akan segera berakhir ataumengejar masa pendaftaran Pilkada yang akan dimulaitanggal 27-29 Agustus 2024 ?. Dari dua kemungkinan kerjasama cepat, tanggap dan responsif DPR lebih cenderung mengejar masa pendaftaran Pilkada serentak 2024 sehingga skenario yang disusun tetap berjalan walau menyakiti hati rakyat.

TAGGED: , , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *