Pengasuh Ponpes Karangdurin Tolak Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Editor
3.5k Views
3 Min Read

Sampang, sigap88news.com – Pengasuh Pondok Pesantren Karangdurin, Tlambah, Karang Penang, Sampang, Gus Fauzan Zaini, SH, menentang aturan terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Kesehatan anyar.

Adapun, dalam Pasal 103 PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayan kesehatan.

Dalam lanjutan aturan tersebut, pada Pasal 103 ayat 4 (e) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reporduksi yang dimaksud paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Menanggapi aturan baru tersebut, Gus Fauzan sapaan akrabnya mengatakan PP tentang Kesehatan menuai kritik yang cukup banyak dari hampir semua kalangan.

Pasalnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan itu mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.

Menurutnya terdapat pasal yang sangat bias dan berpotensi menimbulkan penafsiran hukum liar. Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja pada Ayat (4) butir “e” menyebutkan tengang penyediaan alat kontrasepsi.

” Ini sangat berbahaya jika di salah artikan oleh masyarakat terutama di Madura, bisa jadi ada yang beranggapan memperbolehkan perzinahan asal menggunakan alat kontrasepsi,” katanya saat diwawancara, Rabu (21/8/2024).

Dia menambahkan, penyediaan alat kontrasepsi dalam konteks usia sekolah dan remaja tidak dijelaskan lebih lanjut. Untuk itu, Alumni pondok pesantren Lirboyo itu meminta kepada pemerintah untuk mervisi beberapa klausul pasal yang bias dan liar ini.

“Jika memang pemerintah semua ditujukan kepada remaja yang sudah menikah, maka klausul pada pasal tersebut harus dipertegas. Atau bahkan dihilangkan. Sebagaimana PP Kesehatan yang sudah ada sebelumnya, PP Nomor 61 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Reproduksi juga mengatur pelayanan kesehatan reproduksi remaja di Pasal 11 dan Pasal 12. Namun, tidak ada yang menyebutkan penyediaan pelayanan kontrasepsi terhadap remaja,” terangnya.

Klausul pasal ini menjadi bias dan liar dikalangan masyarakat Madura, bahkan pada Jum’at 23 Agustus mendatang bakal ada demo Akbar ke Pamekasan untuk menolak PP tersebut yang terdiri dari berbagai alumni pondok pesantren di Madura. (Ari)

TAGGED: , ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *