Mahkamah Konstitusi Ambyarkan Pilkada Calon Tunggal

Editor
482 Views
5 Min Read

Oleh : Imam Sanusi, M.Pd.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024, tanggal 27 sampai tanggal 29Agustus 2024 maerupakan tahap pendaftaran pasangan calonGubernur dan Wakil Gubernur, pasangan Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Walauwaktu pendaftaran sudah tinggal hirungan hari, hiruk-pikukdeklarasi dan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan Bupati dan Wakil Bupati, serta pasanganWali Kota dan Wakil Wali Kota terkesan adem-ayem.

Suhu politik nampak lebih sejuk dan sangat berbedadengan Pilpres 2024. Pada Pilpres 2024 hiruk-pikuk dan dramapolitik penentuan koalisi dan calon pasangan Pilpres telahmenggema sejak awal tahun 2023 sampai 14 Pebruari 2024. Walau suhu politik menjelang Pilkada 2024 sejuk, namun“takling dan sikut-sikutan” untuk menjegal bakal calon tertentuterasa lebih keras. Di beberapa daerah seperti Daerah KhususJakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara bahkan diskenario satu pasangan calon dengan pembentukankoalisi gemuk.

Pilkada satu pasangan calon juga diskenario dibeberapaKabupaten/Kota seperti di Kabupaten Bangkalan dan KabupatenSumenep Provinsi Jawa Timur. Skenario Pilkada satu pasangancalon kemungkinan juga akan terjadi di Provinsi danKabupaten/Kota selain yang dicontohkan. Dilihat dari sisipembiayaan bagi pasangan calon kepala daerah dan daerah(APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota) serta pelaksanaan danpengamanan, Pilkada dengan satu pasangan calon lebih ringandan dapat menghindari pembelahan dukungan masyarakat. Tetapi skenario Pilkada satu pasangan calon sejatinyamerupakan pseudo demokrasi dan mengerdilkan masyarakatlokal. Pilkada dengan skenario satu pasangan calonmengesankan daerah apa kata dan kehendak para Ketua Umumpartai politik di Jakarta.

Secara faktual skenario Pilkada satu pasangan calontunggal bukan hanya wacana, karena langkah-langkahpembetukan koalisi gemuk dan deklarasi partai politikpendukung dan bakal pasangan calon Kepala Daerah sudahdilakukan. Namun skenario Pilkada dengan satu pasangan calontunggal harus ambyar dengan Keputusan Mahkamah Konstitusinomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada hari Selasatanggal 20 Agustus 2024. Dengan Keputusan MahkamahKonstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 ambang batas Pilkadaberubah dari 25 % perolehan kursi DPRD menjadi 6,5 % – 10 %  dari daftar pemilih (tergantung jumlah pemilih).

Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka “gang buntu” yang dialami oleh PDI-P di Pilkada Derah Khusus Jakarta dan konfigurasi koalisiPilkada berpotensi berubah seperti yang dinyatakan oleh BasukiCahaya Purnama (mantan Gubernur DKI). Perubahankonfigurasi koalisi bisa terjadi jika partai-partai politik tidakterikat dengan bagi-bagi kue dan janji dukungan logistikPilkada. Tetapi jika partai-partai politik terikat dengan bagi-bagikue dan janji dukungan logistik Pilkada, maka KeputusanMahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 tidak akanmenyebabkan perubahan konfigurasi koalisi Pilkada 2024.

Bagi PDI-P dan partai-partai politik yang diungtungkan, Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024akan dianggap bagai Anging Mammiri, tetapi bagi partai-partaipolitik yang dirugikan seperti KIM-Plus (di Pilkada Daerah Khusus Jakarta) keputusan Mahkamah Konstitusi nomor60/PUU-XXII/2024 akan dianggap bagai Angin Bahorok danskenario yang sudah dipersiapkan ambyar. Namun apakahkeputusan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 akan menjadi Anging Mammiri atau Angin Bahorokmasih tergantung pada sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika memperhatikan sikap Ketua KPU pada siaran pershari Selasa malam tanggal 20 Agustus 2024 dengan menyatakanKPU akan berkonsultasi dengan DPR dan beberapa pihak yang berkepentingan, maka harapan keputusan Mahkamah Konstitusinomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi Anging Mammiri masihmengambang. Adakah sikap Ketua KPU ini mencerminkanperubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 yang diaturdalam keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 akan diabaikan, mari kita tunggu hasil konsultasiKetua KPU.

TAGGED: ,
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *