BPIP: Larangan Paskibraka Pakai Jilbab untuk Mematuhi Aturan, Ketua MUI : Ini Tidak Pancasilais

Editor
250 Views
4 Min Read

Jakarta, Sigap88news.com – Adanya aturan melepas jilbab bagi Paskibraka muslimah yang akan menjalankan tugas kenegaraan mengibarkan bendera merah putih pada Hari Ulang Tahun ke-79 RI,17 Agustus 2024 di IKN menjadi sorotan publik. Tokoh sentral nasional pun tak tinggal diam. Bahkan Ketua MUI, KH Cholil Nafis menyebut hal ini tidak Pancasilais.

Terhadap tudingan tersebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan penjelasan.

Dalam potongan rekaman video yang beredar, Kepala BPIP Yudian Wahyudi membantah tuduhan perihal larangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri untuk mengenakan jilbab atau kerudung.

BPIP mengatakan pihaknya memahami aspirasi masyarakat. Kata Yudian BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.

“Tidak ada pemaksaan tersebut,” tegas Yudian dalam keterangannya, Rabu (14/08/2024).

Menurut Yudian, penampilan Paskibraka Putri yang mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang tertentu selama upacara kenegaraan, seperti Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih, dilakukan secara sukarela oleh para anggota Paskibraka untuk mematuhi peraturan.

“Hal ini semata-mata untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan hanya diterapkan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan,” jelasnya.

Yudian juga menegaskan bahwa diluar acara kenegaraan tersebut, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penuh dalam penggunaan jilbab, dan BPIP menghormati hak tersebut.

“BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” pungkasnya.

Meski begitu, dilansir repelita.net, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengecam keputusan yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024. Menurut Fikri, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah kebablasan jika mewajibkan anggota Paskibraka untuk mencopot jilbab.

Fikri menegaskan bahwa perempuan berjilbab adalah bentuk ketaatan terhadap ideologi yang diyakininya, yaitu Islam, yang sesuai dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.

“BPIP tidak dalam kapasitasnya mengatur simbol keagamaan. Apalagi jilbab sudah bertahun-tahun dikenakan perempuan Paskibraka dan tidak ada persoalan apapun,” ujar Fikri kepada Tribun Jateng pada Rabu (14/08/2024).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons soal adanya isu petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 wanita yang diminta untuk melepas hijab.

Ketua MUI, KH Cholil Nafis mengatakan jika isu itu benar, maka hal tersebut tidak mencerminkan jiwa Pancasila khususnya pada sila Ketuhanan yang Maha Esa.

“Ini tidak pancasilais. Bagaimanpun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Cholil dalam keterangannya, Rabu (14/08/2024).

Cholil mengatakan kebijakan tersebut merupakan hal yang sangat janggal dan tidak rasional sehingga membuat kontroversi di masyarakat.

“Negara yang mayoritas muslim melarang anak-anak perempuan berjilbab. Ini pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak Pancasilais. Sungguh terlalu,” ucapnya.

“Bagaima pembinaan Pancasila kok malah melenceng dari Pancasila. Kontraproduktif. Ini lembaganya yang salah atau orang-orangnya yang duduk di lembaga itu yang bermasalah,” sambungnya.

Untuk itu, jika paksaan mencopot hijab itu benar adanya, Cholil meminta kepada petugas Paskibraka muslimah untuk mundur secepat mungkin.

“Bismillah. Adik-adik perempuan Paskibraka yang sudah biasa berjilbab kemudian dipaksa utk membuka jilbabnya saya arahan institusinya, baiknya pulang aja. Jangan sampai hanya ingin merayakan kemerdekaan bangsa ini menjadi tidak merdeka di hadapan Allah dan tak merdeka menjalankan ketentuan konstitusi Indonesia,” tuturnya. (Red)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *