Lepas Jilbab 18 Paskibraka Muslimah di IKN, Ketua PPI Sulteng Sebut Pelanggaran Konstitusi

Editor
521 Views
13 Min Read

IKN (CNC MEDIA), sigap88news.com – Terdapat 18 delegasi Paskibraka yang bertugas mengibarkan Bendera Pusaka di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang harus melepas jilbab Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024, nanti.

Para delegasi ini sebelumnya telah mengenakan jilbab sejak masa sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

Delegasi-delegasi ini berasal dari berbagai provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua.

Berbagai foto-foto anggota Paskibraka 2024 yang sebelumnya selalu mengenakan jilbab kini beredar luas.

Namun, mereka harus mencopot jilbab tersebut karena adanya aturan yang melarang penggunaan hijab saat menjadi Paskibraka di IKN.

Pada Selasa (13/08/2024) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan 76 putra-putri terbaik Indonesia dari 38 provinsi sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur.

Upacara pengukuhan tersebut diadakan di Istana Garuda IKN.

“Dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan ini saya kukuhkan pasukan pengibar bendera pusaka tingkat pusat tahun 2024, yang akan bertugas di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara pada tanggal 17 Agustus 2024. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan rahmat dan kemudahan menjalankan tugas negara,” kata Jokowi yang bertindak sebagai pembina upacara, dikutip Rabu (14/08/2024).

Namun, momen tersebut menjadi sorotan dengan adanya 18 perwakilan Paskibraka perempuan yang terpaksa mencopot jilbab mereka karena adanya ketentuan yang melarangnya.

Foto-foto yang beredar menunjukkan bahwa 18 anggota Paskibraka perempuan tersebut biasanya mengenakan jilbab dalam kesehariannya.

Tetapi, saat pengukuhan, mereka harus melepaskan jilbab tersebut, yang terlihat jelas dalam foto-foto yang diambil di Istana IKN.

Berikut adalah daftar 18 Paskibraka perempuan yang terpaksa melepaskan jilbab mereka:

1. Aceh: Dzawata Maghfura Zuhri
2. Sumatra Barat: Maulia Permata Putri
3. Jambi: Rahma Az Zahra
4. Riau: Kamilatun Nisa
5. Bengkulu: Amanda Aprillia
6. Jawa Barat: Sofia Sahla
7. Daerah Istimewa Yogyakarta: Keynina Evelyn Candra
8. Nusa Tenggara Barat: Amna Kayla
9. Kalimantan Selatan: Della Selfavia Azahra
10. Kalimantan Barat: Zahratushyta Dwi Artika
11. Kalimantan Tengah: Alysia Noreen Ramadhani
12. Sulawesi Barat: Mutiara Wasilah
13. Sulawesi Tengah: Zahra Aisyah Aplizya
14. Gorontalo: Nadhif Islami F. Yasin
15. Maluku: Asih Arum Lestari
16. Maluku Utara: Aprillya Putri Dwi Mahendra
17. Papua Barat: Indri Marwa Delvita Ahek
18. Delegasi ke-18 (asal dan nama belum diketahui)

Terkait hal itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah, Khairil Anwar angkat bicara.

Menurutnya sangat disayangkan bila ternyata betul ada pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka perempuan. Memakai jilbab merupakan bentuk hak dalam pelaksanaan keyakinan beragama dan itu dilindungi negara.

“Karena memakai jilbab merupakan keyakinan mereka dan harus dihormati. Negara Indonesia menjamin tiap warga negaranya untuk menjalankan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinannya,” katanya, Rabu (14/08/2024).

Sementara itu perwakilan Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat menduga ada 18 perwakilan termasuk dari Aceh diminta untuk melepas jilbab tersebut demi alasan penyeragaman.

Padahal, pasukan Paskibraka sudah boleh berjilbab sejak tahun 2002.

Wakil Sekjen Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Irwan Indra turut mengunggah pandangannya melalui media sosial.

Dalam postingan itu, ia menyampaikan keheranannya dengan para perwakilan yang tampil berbeda saat pengukuhan dibandingkan dengan pada saat gladi kotor.

“Hal yang aneh dan mengagetkan terjadi kemarin, ketika adik-adik Capaska dikukuhkan oleh Presiden RI di Istana Negara (IKN). Tidak ada satupun Capaska putri yang dikukuhkan mengenakan hijab/jilbab. Semuanya seragam lepas hijab. Karena itulah saya mencari informasi ke kakak-kakak PPI di seluruh Indonesia, apakah utusan dari tiap provinsi sejak awal tidak memakai jilbab?

Ternyata ada 18 Provinsi Capaska putri yang memakai hijab, bahkan ada yang sejak SD/SMP sudah terbiasa memakai jilbab.

Lalu kenapa pada saat pengukuhan mereka kok jadi lepas jilbab semua?

Padahal pada saat Latihan sampai dengan Gladi Kotor, adik-adik masih diperkenankan memakai jilbab,” tulis Irwan melalui akun Facebooknya yang kemudian mendapat reaksi dari banyak netizen.

Pihaknya menduga, 18 perwakilan tersebut terpaksa melepas jilbabnya. Bukan karena sukarela.

“Pengalaman saya ketika jadi pembina Paskibraka, apapun yang diperintahkan adik-adik tidak akan berani menolaknya,” tulis Irwan.

Dalam pernyataannya kepada media, Ketua PPI Sulawesi Tengah Moh Rachmat Syahrullah menilai kejadian tersebut merupakan pelanggaran konstitusi yang serius.

Terlebih karena UUD 1945 pasal 29 telah menjamin kemerdekaan semua warga menjalankan agama termasuk berjilbab.

Sebelumnya Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) Kurniasih Mufidayati menyayangkan dugaan pelepasan jilbab (hijab) pada 18 Paskibraka putri utusan provinsi yang akan bertugas di IKN.

Dalam pengukuhan Paskibraka nasional, terjadi dugaan pelepasan jilbab paskibraka. Pasalnya tidak ada satupun Paskibraka putri mengenakan jilbab, padahal dalam kesehariannya 18 paskibraka putri dari berbagai provinsi mengenakan jilbab termasuk dari Aceh.

Kurniasih menyebut, dugaan pelepasan jilbab Paskibraka putri yang akan bertugas tahun ini kontradiktif dengan semangat Muslimah Indonesia yang kini menutup aurat dengan berbagai gaya tanpa menghalangi mereka untuk berprestasi.

“Untuk menerapkan ajaran agama, sudah banyak ide kreatif dikembangkan dalam berhijab. Ini malah kemunduran namanya jika ada pelarangan berjilbab di Paskibraka. Padahal tahun-tahun sebelumnya, Paskibraka berhijab tidak jadi soal, bahkan pernah ada Paskibraka berhijab yang membawa baki bendera pusaka,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (14/08/2024).

Menurutnya jilbab tidak digunakan oleh Tim Paskibraka adalah saat orde baru. “Artinya kalau kebijakan pelarangan ini hadir, kita mundur jauh ke belakang. Tidak ada korelasi berjilbab dianggap tidak bisa bertugas menjalankan kewajiban negara,” tegasnya.

Ia meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk segera bertindak agar Paskibraka Muslimah yang sebelumnya berhijab dalam keseharian tetap mengenakan hijab saat bertugas.

“Pancasila itu implementasinya menghormati keyakinan pemeluk agama dalam menjalankan ajaran agama di Indonesia termasuk menggunakan hijab bagi Muslimah yang sudah baligh. BPIP harusnya jadi pihak yang paling paham soal implementasi Pancasila ini,” pungkasnya. (Red)

Jakarta, Sigap88news.com – Terdapat 18 delegasi Paskibraka yang bertugas mengibarkan Bendera Pusaka di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang harus melepas jilbab Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2024, nanti.

Para delegasi ini sebelumnya telah mengenakan jilbab sejak masa sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

Delegasi-delegasi ini berasal dari berbagai provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua.

Berbagai foto-foto anggota Paskibraka 2024 yang sebelumnya selalu mengenakan jilbab kini beredar luas.

Namun, mereka harus mencopot jilbab tersebut karena adanya aturan yang melarang penggunaan hijab saat menjadi Paskibraka di IKN.

Pada Selasa (13/08/2024) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan 76 putra-putri terbaik Indonesia dari 38 provinsi sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur.

Upacara pengukuhan tersebut diadakan di Istana Garuda IKN.

“Dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan ini saya kukuhkan pasukan pengibar bendera pusaka tingkat pusat tahun 2024, yang akan bertugas di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara pada tanggal 17 Agustus 2024. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan rahmat dan kemudahan menjalankan tugas negara,” kata Jokowi yang bertindak sebagai pembina upacara, dikutip Rabu (14/08/2024).

Namun, momen tersebut menjadi sorotan dengan adanya 18 perwakilan Paskibraka perempuan yang terpaksa mencopot jilbab mereka karena adanya ketentuan yang melarangnya.

Foto-foto yang beredar menunjukkan bahwa 18 anggota Paskibraka perempuan tersebut biasanya mengenakan jilbab dalam kesehariannya.

Tetapi, saat pengukuhan, mereka harus melepaskan jilbab tersebut, yang terlihat jelas dalam foto-foto yang diambil di Istana IKN.

Berikut adalah daftar 18 Paskibraka perempuan yang terpaksa melepaskan jilbab mereka:

1. Aceh: Dzawata Maghfura Zuhri
2. Sumatra Barat: Maulia Permata Putri
3. Jambi: Rahma Az Zahra
4. Riau: Kamilatun Nisa
5. Bengkulu: Amanda Aprillia
6. Jawa Barat: Sofia Sahla
7. Daerah Istimewa Yogyakarta: Keynina Evelyn Candra
8. Nusa Tenggara Barat: Amna Kayla
9. Kalimantan Selatan: Della Selfavia Azahra
10. Kalimantan Barat: Zahratushyta Dwi Artika
11. Kalimantan Tengah: Alysia Noreen Ramadhani
12. Sulawesi Barat: Mutiara Wasilah
13. Sulawesi Tengah: Zahra Aisyah Aplizya
14. Gorontalo: Nadhif Islami F. Yasin
15. Maluku: Asih Arum Lestari
16. Maluku Utara: Aprillya Putri Dwi Mahendra
17. Papua Barat: Indri Marwa Delvita Ahek
18. Delegasi ke-18 (asal dan nama belum diketahui)

Terkait hal itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah, Khairil Anwar angkat bicara.

Menurutnya sangat disayangkan bila ternyata betul ada pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka perempuan. Memakai jilbab merupakan bentuk hak dalam pelaksanaan keyakinan beragama dan itu dilindungi negara.

“Karena memakai jilbab merupakan keyakinan mereka dan harus dihormati. Negara Indonesia menjamin tiap warga negaranya untuk menjalankan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinannya,” katanya, Rabu (14/08/2024).

Sementara itu perwakilan Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat menduga ada 18 perwakilan termasuk dari Aceh diminta untuk melepas jilbab tersebut demi alasan penyeragaman.

Padahal, pasukan Paskibraka sudah boleh berjilbab sejak tahun 2002.

Wakil Sekjen Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Irwan Indra turut mengunggah pandangannya melalui media sosial.

Dalam postingan itu, ia menyampaikan keheranannya dengan para perwakilan yang tampil berbeda saat pengukuhan dibandingkan dengan pada saat gladi kotor.

“Hal yang aneh dan mengagetkan terjadi kemarin, ketika adik-adik Capaska dikukuhkan oleh Presiden RI di Istana Negara (IKN). Tidak ada satupun Capaska putri yang dikukuhkan mengenakan hijab/jilbab. Semuanya seragam lepas hijab. Karena itulah saya mencari informasi ke kakak-kakak PPI di seluruh Indonesia, apakah utusan dari tiap provinsi sejak awal tidak memakai jilbab?

Ternyata ada 18 Provinsi Capaska putri yang memakai hijab, bahkan ada yang sejak SD/SMP sudah terbiasa memakai jilbab.

Lalu kenapa pada saat pengukuhan mereka kok jadi lepas jilbab semua?

Padahal pada saat Latihan sampai dengan Gladi Kotor, adik-adik masih diperkenankan memakai jilbab,” tulis Irwan melalui akun Facebooknya yang kemudian mendapat reaksi dari banyak netizen.

Pihaknya menduga, 18 perwakilan tersebut terpaksa melepas jilbabnya. Bukan karena sukarela.

“Pengalaman saya ketika jadi pembina Paskibraka, apapun yang diperintahkan adik-adik tidak akan berani menolaknya,” tulis Irwan.

Dalam pernyataannya kepada media, Ketua PPI Sulawesi Tengah Moh Rachmat Syahrullah menilai kejadian tersebut merupakan pelanggaran konstitusi yang serius.

Terlebih karena UUD 1945 pasal 29 telah menjamin kemerdekaan semua warga menjalankan agama termasuk berjilbab.

Sebelumnya Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) Kurniasih Mufidayati menyayangkan dugaan pelepasan jilbab (hijab) pada 18 Paskibraka putri utusan provinsi yang akan bertugas di IKN.

Dalam pengukuhan Paskibraka nasional, terjadi dugaan pelepasan jilbab paskibraka. Pasalnya tidak ada satupun Paskibraka putri mengenakan jilbab, padahal dalam kesehariannya 18 paskibraka putri dari berbagai provinsi mengenakan jilbab termasuk dari Aceh.

Kurniasih menyebut, dugaan pelepasan jilbab Paskibraka putri yang akan bertugas tahun ini kontradiktif dengan semangat Muslimah Indonesia yang kini menutup aurat dengan berbagai gaya tanpa menghalangi mereka untuk berprestasi.

“Untuk menerapkan ajaran agama, sudah banyak ide kreatif dikembangkan dalam berhijab. Ini malah kemunduran namanya jika ada pelarangan berjilbab di Paskibraka. Padahal tahun-tahun sebelumnya, Paskibraka berhijab tidak jadi soal, bahkan pernah ada Paskibraka berhijab yang membawa baki bendera pusaka,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (14/08/2024).

Menurutnya jilbab tidak digunakan oleh Tim Paskibraka adalah saat orde baru. “Artinya kalau kebijakan pelarangan ini hadir, kita mundur jauh ke belakang. Tidak ada korelasi berjilbab dianggap tidak bisa bertugas menjalankan kewajiban negara,” tegasnya.

Ia meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk segera bertindak agar Paskibraka Muslimah yang sebelumnya berhijab dalam keseharian tetap mengenakan hijab saat bertugas.

“Pancasila itu implementasinya menghormati keyakinan pemeluk agama dalam menjalankan ajaran agama di Indonesia termasuk menggunakan hijab bagi Muslimah yang sudah baligh. BPIP harusnya jadi pihak yang paling paham soal implementasi Pancasila ini,” pungkasnya. (Red)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *