Sampang, sigap88news.com – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kerangka hukumnya sudah jelas bahwa TNI-Polri, termasuk didalamnya Aparatur Sipil Negara (ASN), harus netral dalam penyelenggaraan Pilkada, baik pada masa kampanye maupun di luar masa kampanye.
Hal itu disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Kecamatan Robatal Drs. H. A Hasyim Sugianto guna menjaga netralitas termasuk TNI-Polri dan ASN selama Pilkada serentak pada November mendatang.
“Ini semua saya lakukan dalam Rangka untuk meningkatkan stabilitas demokrasi dan pembangunan secara Nasional,”ujarnya, Rabu (7/8/2024).
Ia melanjutkan, selain menjaga netralitas, TNI-Polri dan ASN juga tidak boleh untuk membuat program, kebijakan, dan keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Larangan ini tercantum pada Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“semua sudah tercantum dalam undang-undang, jadi TNI-Polri maupun ASN agar sama-sama menjaga netralitas dalam pilkada serentak ini,” tuturnya,
Sehubungan dengan hal itu, Hasyim Sugianto mengatakan, fungsi pencegahan netralitas TNI-Polri dan ASN juga termasuk akan menjadi penentu dalam pesta demokrasi. Menurutnya, instansi tidak boleh berpihak kepada siapapun agar sama-sama menciptakan Pilkada yang aman dan damai.
“Jika masih saja terjadi pelanggaran maka kami akan memberikan teguran untuk mengingatkan bahwa yang dilakukan itu melanggar prinsip netralitas ASN dalam pemilihan, saya harap ASN tidak berpihak kepada siapapun agar ikut serta menciptakan Pilkada yang aman dan damai,”pungkasnya. (Ari)