Oleh : Imam Sanusi, M.Pd.
Usaha Pemerintah untuk mendapatkan pemasukan negarabenar-benar tidak ada matinya. Setelah gagal memberlakukanTabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja, Pemerintah merencanakan wajib Asuransi Kendaraan. Asuransiini akan diikuti oleh semua pemilik dan jenis kendaraan. Payung hukum wajib Asuransi Kendaraan, tengah disusunPeraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-undangnomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan PenguatanSektor Keuangan.
Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentangPengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, memberikankewenangan kepada Pemerintah untuk membentuk program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. Pasal karet inilah yangakan menjadi dasar pemberlakuan wajib Asuransi Kendaraan, padahal selama ini para pemilik kendaraan sudah diwajibkanmembayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikenal Asuransi Jasa Raharja danAsuransi Bhakti Bayangkara.
Besaran premi SWDKLLJ kisaran Rp 32.000 – Rp160.000 tergantung jenis kendaraam dan premi Asuransi Bhakti Bayangkara Rp 50.000 yang dibayar bersamaan denganperpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). AsuransiJasa Raharja dan Bhakti Bhayangkara keduanya merupakanasuransi kecelakaan, namun pemilik kendaraan dan korban kecelakaan lalu-lintas lebih banyak mengenal Jasa Raharja.
Pemilik kendaran disamping diwajibkan mengikutiAsuransi Jasa Raharja dan Asuransi Bhakti Bayangkara, mulaiJanuari 2025 akan diwajibkan mengikuti Asuransi Kendaraanyang akan dikelola Otoritas jasa Keuangan (OJK). Munculnyarencana wajib Asuransi Kendaran menimbulkan pertanyaan, apayang menyebabkan Pemerintah melirik pemilik kendaraan danapa mamfaat yang akan diterima oleh para pemilik kendaraan ?.
Munurut data Badan Pusat Statistik sampai dengan tahun2023 di Indonesia ada 147.153.603 pemilik kendaraan (50 % dari penduduk Indonesia dan proporsi kepemilikan kendaraan 1 : 53). Perincian dari 147. 153.603 pemilik kendaraan terdiri dari : a) Sepeda Motor 127.974.203 (87 %), b) Mobil 19.177.204 (13 %), c) Mobil Barang 5.700.000 (3,87 %), d) Mobil Besar213.788 (0,15 %), dan Mobil Khusus 85.113 ( 0,058 %). Rupanya jumlah pemilik kendaraan yang banyak dianggapsebagai peluang baru menambal kekurangan pendapatan negara.
Dengan jumlah pemilik kendaraan sebanyak 147.153.603 dan 1 kendaraan diasumsikan membayar Premi sebesar Rp100.000,- maka akan ada pemasukan sebesar Rp14.715.360.300.000,-. Tetapi dengan pemilik Sepeda Motor sebanyak 127.974.203 (87 %) identik dengan rakyat kecil danpendapatan pas-pasan., maka rakyat kecil lagi-lagi akan menjadikorban pemberlakukan wajib Asuransi Kendaraan. Dan jikaAsuransi Kendaraan ini terwujud, maka asuransi ini akanmenjadi asuransi degan keanggotaan super gemuk yang akandikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rencana OJK mebentuk Asuransi Kendaraanmenimbulkan pertanyaan tepatkah OJK sebagai pengawas lalu-lintas keuangan ikut mengelola keuangan ?. BerdasarkanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/PJOK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Asuransi OJK dalambidang asuransi memiliki tugas dan wewenang : a) menetapkanperaturan pelaksanaan Undang-undang di sektor jasa keungan, b) menetapkan kebijakan mengenai peraturan dan keputusanOJK, c) menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektorjasa keuangan, d) menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaantugas OJK, e) menetapkan peraturan mengenai tata caramenetapkan perintah tertulis terhadap lembaga Jasa keuangandan pihak tertentu, dan f) menetapkan peraturan mengenai tatacara penetapan pengelola stauter pada Lembaga Jasa keuangan.
Dari enam fungsi OJK di atas tidak ada kewenanan OJK dalam pendirian dan pengelolaan asuransi. Dengan tidak adanyakewenangan OJK dalam pendirian dan pengelolaan asuransipada OJK memunculkan pertanyaan jika perusahaan AsuransiKendaraan dibentuk, siapa yang akan mengelola. Adakahkewajiban Asuransi Kendaraan diperuntukkan untuk lembagaasuransi tertentu atau pesanan dari perusahaan asuransi ?.
Kecurigaan terhadap wajib Asuransi Kendaraan wajarmengemuka, mengingat rencana Asuransi Kendaraan ini lahirtiba-tiba dan menjelang akhir masa pemerintahan PresidenJokowi. Seharusnya menjelang akhir masa pemerintahan, Presiden Jokowi tidak melahirkan kebijakan yang kontroversi, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan tidak terkesanmumpung berkuasa. Mewakili 147.153.603 pemilik kendaraanyang akan terkenan wajib Asuransi Kendaraan, saya berharapsemoga rencana ini tidak berlanjut dan kalaupun berlanjutsemoga kebijakan ini lahir bukan untuk perusahaan asuransitertentu, bukan pesanan dan … pemilik kendaraan banyakmenerima manfaat. Amin.